Hari Ini Eks Bupati Gowa Resmi Jadi Penghuni Rutan Polda Sulsel Usai Terseret Dugaan Pemerasan Perizinan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Mantan Bupati Gowa berinisial HT resmi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan setelah penyidik menetapkan penahanan selama 20 hari, Senin (26/10/2026). Ia terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HT memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Subdit III Tipidkor Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Kepada media, Kepala Bagian Operasi Kortas Polri, Kombes Pol Ahmad Supandi, menyampaikan bahwa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026,” demikian keterangan Ahmad Supandi, dikutip media ini, Senin (26/10).
Penahanan HT berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa selama periode 2025–2026.
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun, rincian mengenai nilai transaksi yang dipersoalkan, jenis perizinan yang menjadi objek perkara, serta pihak-pihak yang diduga terlibat belum diuraikan secara terperinci dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penyidik juga memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Penahanan selama 20 hari memberi ruang bagi penyidik untuk melanjutkan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada HT.
Sejumlah hal masih perlu dijelaskan kepada publik, mulai dari bentuk dugaan pemerasan atau gratifikasi, mekanisme pengurusan perizinan yang dipersoalkan, hingga hasil penelusuran transaksi keuangan yang berkaitan dengan sangkaan TPPU.
Kejelasan mengenai unsur-unsur tersebut diperlukan agar perkara tidak berhenti pada pengumuman penahanan, tetapi berkembang menuju pengungkapan fakta hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Mata Nusantara akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah. (***).

Tinggalkan Balasan