MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Aroma Dugaan Pengondisian Atas Tuntutan & Vonis Pemilik Sabu 46 Gram di Bulukumba Menyengat, GRANAT Makassar siapkan Laporan Resmi

Keterangan : Wakil Ketua GRANAT Makassar, Muh. Syahban Munawir alias Awhi, yang menyoroti perbedaan tuntutan dalam sejumlah perkara narkotika di PN Bulukumba. (Dok/Spesial/Matanusantara/Chatgpt).

BULUKUMBA, MATANUSANTARA — Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Makassar menyoroti perbedaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sejumlah perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba. Organisasi antinarkotika tersebut bahkan berencana membawa persoalan ini ke sejumlah lembaga pengawas untuk meminta pemeriksaan atas dasar pertimbangan penuntutan.

Wakil Ketua GRANAT Makassar, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., yang akrab disapa Awhi, menaruh perhatian khusus pada perkara Nashruddin alias Udin, seorang aparatur sipil negara (ASN), yang dituntut 20 bulan penjara dan divonis 19 bulan dalam perkara dengan barang bukti awal sabu seberat 46,0176 gram.

Kepada Matanusantara.co.id, Awhi menyampaikan kecurigaannya terhadap proses penuntutan perkara tersebut. Ia menduga adanya kemungkinan pengondisian yang menurutnya perlu diuji melalui mekanisme pengawasan resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, GRANAT Makassar berencana menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Yudisial (KY). Langkah tersebut diarahkan agar setiap aspek yang menjadi pertanyaan dapat diperiksa sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Bagi GRANAT, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan melihat angka tuntutan dan vonis semata. Hal yang lebih mendasar ialah apakah pertimbangan hukum yang digunakan JPU telah disusun secara objektif, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan GRANAT menguat setelah tuntutan terhadap Nashruddin dibandingkan dengan dua perkara narkotika lainnya di PN Bulukumba.

Dalam perkara Ahmad Bagas alias Bagas bin Sapo, JPU disebut menuntut pidana penjara selama 14 tahun. Barang bukti sabu dalam perkara tersebut tercatat memiliki berat bersih sekitar 40,8025 gram berdasarkan pemeriksaan laboratorium pada 13 Oktober 2026.

Sementara itu, dalam perkara Mirda alias Midda bin Ridwan, dengan barang bukti sabu seberat bersih sekitar 4,5758 gram, JPU disebut menuntut pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp900 juta, dengan ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayar.

Perbedaan tuntutan tersebut menjadi perhatian GRANAT. Namun, perbandingan berat barang bukti saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Pasal dakwaan, bentuk perbuatan, peran terdakwa, alat bukti, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan tetap harus diperiksa.

“Yang kami soroti bukan sekadar perbedaan angka tuntutan. Kami ingin mengetahui apa dasar pertimbangan hukum yang membuat tuntutan dalam perkara-perkara tersebut berbeda secara signifikan. Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan yang terbuka dan didukung dokumen resmi akan membantu menjawab pertanyaan publik.” kata Awhi dengan tegas saat dimintai tanggapan, Senin (26/10/2026).

Akibat itu, GRANAT Makassar berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi Kejaksaan RI dan JAMWAS Kejaksaan Agung RI untuk meminta pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas kejaksaan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan kecurigaan. Namun, dugaan pengondisian juga tidak boleh berhenti sebagai pertanyaan tanpa pemeriksaan. Karena itu, kami akan mendorong agar dokumen dan proses penuntutan ditelaah secara objektif oleh lembaga yang berwenang. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat memberikan kejelasan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.” tegas Awhi.

Untuk menguji persoalan tersebut, kata Awhi, dokumen yang perlu ditelaah meliputi surat dakwaan, surat tuntutan JPU, berita acara persidangan yang dapat diakses secara sah, serta putusan lengkap majelis hakim.

Lebih jauh Awhi menjelaskan bahwa pemeriksaan itu perlu menjawab sejumlah pertanyaan, apakah pasal yang didakwakan sama, apakah bentuk perbuatannya sebanding, bagaimana peran masing-masing terdakwa, dan apa dasar JPU menentukan besaran tuntutan?

Awhi juga mengaitkan ketiga perkara tersebut dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penerapan ketentuan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan peraturan yang berlaku pada saat perkara diproses sebelum dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum.

Bagi GRANAT Makassar, langkah pengaduan yang direncanakan menjadi upaya meminta kejelasan melalui mekanisme resmi. Dugaan pengondisian maupun kemungkinan kongkalikong harus diuji berdasarkan bukti, bukan diperlakukan sebagai fakta sebelum pemeriksaan selesai.

Mata Nusantara membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi GRANAT Makassar, JPU Kejari Bulukumba, PN Bulukumba, serta pihak terkait lainnya demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan prinsip praduga tak bersalah. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini