MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Geger! Kabar Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka atas Laporan Polisi Mantan Suami Beredar, Betulkah?

Keterangan: Ilustrasi Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.Kabar dugaan penetapan tersangka dalam laporan mantan suaminya masih menunggu konfirmasi resmi Polda Sulsel. (Dok/Spesial/Google/Matanusantara/Chatgpt).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kabar dugaan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam laporan polisi mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, beredar setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Subdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel, pada Senin 26 Oktober 2026.

Kabar penetapan tersangka itu diterima redaksi dari sumber internal Polri yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengatakan bahwa mantan Bupati Gowa hari ini juga ditetapkan jadi tersangka kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

“Kabar terbaru mantan bupati gowa, katanya hari ini ditetapkan juga sebagai tersangka di Krimum terkait laporan polisi mantan suaminya” ujarnya kepada Matanusantara.co.id, melalui via pesan singkat WhatsApp, Senin (26/10).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim redaksi mencoba menghubungi Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., untuk mengonfirmasi kabar tersebut, Ia menyatakan akan melakukan pengecekan.

“Kami cek besok” singkatnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (26/10).

Diketahui, Khaerul Aco melaporkan Husniah bersama dua orang saksi ke Polda Sulsel pada 10 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara perceraian serta dugaan penggelapan.

Perkembangan perkara itu dipublikasikan pada Agustus 2026. Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 10 Agustus 2026.

Sementara itu, pada Agustus 2026 memberitakan bahwa Husniah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 21 Agustus 2026.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu hasil pengecekan dan konfirmasi resmi dari Ditreskrimum Polda Sulsel untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak terkait serta akan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan lanjutan dari kepolisian. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini