Geruduk Markas Kejati Sulsel di Hari Sumpah Pemuda, Dukungan Moril GRD-FPD Bergema: “Tuntaskan Kasus Bibit Nanas!”
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Momentum Hari Sumpah Pemuda ke-98 menjadi panggung bagi Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Forum Perjuangan Demokratik (FPD) untuk menyuarakan dukungan moril sekaligus mendesak penuntasan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan. Kedua elemen masyarakat dan pemuda tersebut menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Rabu (28/10/2026).
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 16.10 WITA itu menyoroti penanganan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan. GRD dan FPD menyatakan dukungan kepada Kejati Sulsel agar penanganan perkara berjalan profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perwakilan kedua organisasi diterima langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dalam pernyataan sikap bersama, GRD dan FPD menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendukung pemberantasan korupsi demi menyelamatkan keuangan negara, memberikan dukungan moril kepada jajaran kejaksaan, meminta agar penanganan perkara terbebas dari intervensi pihak mana pun, serta mengajak masyarakat Sulawesi Selatan turut mengawal proses hukum.
Kedua organisasi menegaskan bahwa pengawasan publik diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berlangsung secara akuntabel dan memberikan kepastian hukum. Mereka juga meminta agar Kejati Sulsel tetap teguh menjalankan kewenangannya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Soetarmi menyampaikan apresiasi atas keterlibatan pemuda dan mahasiswa dalam mengawal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah rekan-rekan dari GRD dan FPD. Khususnya pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ini, para pemuda telah menunjukkan kepedulian dan turut aktif mengambil peran dalam mengawal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan,” tegas Soetarmi.
Ia menyebut dukungan moril tersebut menjadi energi positif bagi Kejati Sulsel untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas dalam menangani perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perhatian publik terhadap perkara bibit nanas juga tertuju pada sidang praperadilan kedua yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan periode 2023–2024, Bahtiar Baharuddin.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar yang tercantum dalam keterangan Kejati Sulsel, sidang dengan nomor register 50/Pid.Pra/2026/PN Mks dijadwalkan berlangsung Jumat (30/10/2026), pukul 10.00 WITA, di Ruang Sidang Oemar Seno Adji.
Dalam perkara tersebut, Bahtiar Baharuddin tercatat sebagai pemohon, sedangkan Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi pihak termohon.
Pengajuan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang harus dihormati dan diproses sesuai prosedur. Proses tersebut tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam perkara pokok.
Aksi GRD dan FPD menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik. Dukungan tersebut sekaligus membawa pesan agar penegakan hukum dijalankan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, dengan tetap menghormati hak hukum seluruh pihak.
Publik kini menantikan perkembangan proses praperadilan serta penjelasan resmi mengenai penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Kepastian hukum harus dicapai melalui proses yang berlandaskan bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan tekanan di luar mekanisme hukum.
Mata Nusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi, akurasi pemberitaan, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. (***).

Tinggalkan Balasan