Palukka iPhone 11 Milik Warga Rappocini Berhasil Diringkus Polisi, Modusnya Bikin Geleng Kepala
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini berhasil meringkus seorang pria berinisial I (46) yang diduga terlibat dalam pencurian iPhone 11 milik penjual nasi kuning di Jalan Tamalate IV, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terduga pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Mallengkeri III, Senin (26/10), sekitar pukul 23.30 Wita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui publikasi resmi Polrestabes Makassar, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 Wita. Korban, Ika Pramita Yurdaningsi (40), yang berprofesi sebagai penjual nasi kuning, ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Kasus ini bermula ketika korban tengah menjalankan aktivitas jual beli di warungnya. Telepon genggam milik korban saat itu diletakkan di atas meja kayu di dalam warung, sementara korban melayani pesanan pelanggan.
Kepada media, Kanit Reskrim Polsek Rappocini, IPTU Muh. Ali Djras, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, telepon genggam tersebut hilang ketika korban sedang sibuk menyiapkan pesanan makanan.
Modus yang diduga digunakan pelaku terbilang tak biasa. Pria tersebut disebut berpura-pura memesan 16 bungkus nasi kuning untuk membuat korban sibuk menyiapkan makanan.
Saat perhatian korban teralihkan, iPhone 11 berkapasitas 128 GB berwarna hitam itu diduga diambil sebelum terduga pelaku meninggalkan warung dengan alasan hendak mengambil uang untuk membayar pesanannya.
“Saat korban sibuk menyiapkan pesanan, telepon genggam miliknya diletakkan di atas meja kayu di dalam warung,” ucapnya, dikutip media ini pada Selasa (27/10).
Korban baru menyadari iPhone miliknya hilang setelah pria tersebut meninggalkan lokasi. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rappocini agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Iptu Muh. Ali Djras menjelaskan, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti setelah Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail, S.E., M.M., memerintahkan seluruh personel Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Panit I Opsnal IPDA Suprianto, S.Sos., melakukan penyelidikan.
Lanjut Iptu Muh. Ali Djras, dari serangkaian penyelidikan tim berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Mallengkeri III.
Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan pria berinisial I di kediamannya pada Senin malam. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku disebut mengakui telah mengambil telepon genggam korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna hitam, sebuah helm, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan terduga pelaku.
Peristiwa tersebut, kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini menjadi pengingat bagi para pedagang agar lebih memperhatikan keamanan barang pribadi saat melayani pelanggan. Kesibukan menyiapkan pesanan dapat membuat barang berharga luput dari pengawasan dan membuka peluang terjadinya tindak kejahatan.
Polsek Rappocini mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, untuk menyimpan telepon genggam dan barang berharga lainnya di tempat aman serta meningkatkan kewaspadaan selama aktivitas jual beli berlangsung.
Hingga berita ini disusun, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (***).

Tinggalkan Balasan