MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Soetarmi SH. MH Tegaskan Fakta Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel Makin Terang, Dugaan BAST Fiktif Disorot!

Keterangan : Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan fakta persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Sulsel semakin terang setelah sejumlah saksi mengungkap dugaan rekayasa proposal, BAST fiktif, dan penyaluran bibit rusak. (Dok/Spesial/Matanusantara/Chatgpt).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi SH. MH., menegaskan fakta persidangan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 semakin terang. Kesaksian sejumlah saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (29/10/2026), mengungkap dugaan rekayasa proposal, penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) fiktif, hingga penyaluran bibit dalam kondisi rusak.

Pernyataan Soetarmi tersebut menjadi sorotan setelah keterangan para saksi menyingkap persoalan serius dalam pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan. Rangkaian fakta itu kini menjadi bagian dari pembuktian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa dalam perkara tersebut.

“Fakta persidangan hari ini sangat terang. Mulai dari usulan proposal yang direkayasa dan dibuat belakangan, penandatanganan BAST fiktif, hingga petani yang menjadi korban karena menerima puluhan ribu bibit yang sudah rusak dan membusuk tanpa ada penggantian. Ini adalah kejahatan sistematis yang merugikan keuangan negara,” tegasnya, dikutip media ini, Jumat (30/10).

Pernyataan tersebut menegaskan fokus Kejati Sulsel terhadap dugaan penyimpangan yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi pengadaan, tetapi juga kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dan realisasi penyaluran bibit kepada kelompok tani.

Dalam persidangan, saksi MN (43), Ketua Kelompok Tani HEU di Kabupaten Sinjai, menerangkan bahwa dokumen BAST mencatat penyaluran sebanyak 100.000 bibit nanas. Namun, menurut keterangannya, kelompok tani yang dipimpinnya hanya menerima 5.000 batang, dengan ribuan di antaranya dalam kondisi busuk.

Secara keseluruhan, dari 100.000 bibit yang disebut disalurkan di Kabupaten Sinjai, sebanyak 36.000 bibit dilaporkan rusak dan disebut belum pernah diganti oleh penyedia.

Persoalan serupa terungkap di Kabupaten Wajo. Saksi ARM (54), Kepala Desa Palippu, dan AAI (40), yang disebut sebagai Pimpinan Pertanian Kecamatan Tanasitolo, menerangkan bahwa sekitar 30.000 bibit atau 30 persen dari 100.000 bibit yang diterima berada dalam kondisi rusak atau busuk.

Penggantian bibit, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, baru dilakukan setelah pihak terkait menolak menandatangani BAST. Kesaksian tersebut menjadi bagian penting untuk menguji kesesuaian antara dokumen serah terima dan kondisi nyata bibit yang diterima kelompok tani.

Selain persoalan jumlah dan kualitas bibit, persidangan juga menyoroti kronologi penyusunan proposal permohonan bantuan kelompok tani.

Keterangan sejumlah saksi, termasuk AAI, mengungkap bahwa proposal tersebut diduga baru dibuat pada Juli 2024, sedangkan distribusi bibit telah berlangsung pada Maret hingga April 2024. Dokumen itu diduga menggunakan tanggal mundur atau *backdate*, sehingga seolah-olah telah diajukan pada November 2023.

Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu aspek krusial yang didalami JPU untuk menelusuri proses pengusulan bantuan, keabsahan administrasi, serta pertanggungjawaban anggaran pengadaan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur, Rimawaty Mansyur, dan Hasan Sulaiman. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

JPU Kejati Sulsel akan terus merangkai keterangan para saksi dengan alat bukti lainnya untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Sementara itu, penilaian atas dakwaan dan penentuan tanggung jawab masing-masing terdakwa tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini