MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Sekitar 60 Gram Sabu Dimusnahkan, Karutan Masamba Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi APH

Karutan Masamba Syamsul Bahri bersama jajaran aparat penegak hukum menghadiri pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Senin (2/11/2026).

MASAMBA, MATANUSANTARA — Pemusnahan barang bukti bukan sekadar menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses penegakan hukum. Komitmen tersebut tercermin dalam kehadiran Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba, Syamsul Bahri, S.H., M.H., pada kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Senin (2/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.15 WITA itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Koko Erwinto Danarko, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Turut hadir Kapolres Luwu Utara, Ketua Pengadilan Negeri Masamba, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara, jajaran pegawai kejaksaan, serta tim humas dari instansi terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu dengan estimasi berat sekitar 60 gram, berbagai jenis obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan melalui sejumlah metode sesuai karakteristik barang bukti, mulai dari penggunaan blender yang dicampur cairan kimia, pemotongan senjata tajam menggunakan alat khusus, hingga pembakaran.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau *inkracht van gewijsde*. Proses ini menjadi tahapan penting untuk memastikan barang bukti yang telah diputus dalam perkara pidana ditangani sesuai ketentuan hukum.

Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan dan sambutan pengantar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara menyampaikan sambutan serta arahan sebelum proses pemusnahan dilaksanakan.

Di tengah upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika, koordinasi lintas lembaga menjadi faktor penting untuk menjaga kesinambungan penanganan perkara. Sinergi tersebut mencakup pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing, pengawasan, serta komitmen terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Kehadiran Syamsul Bahri dalam kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan dukungan Rutan Masamba terhadap penguatan kolaborasi antar-aparat penegak hukum (APH). Bagi institusi pemasyarakatan, integritas dan pengawasan merupakan aspek penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun keterlibatan oknum dalam praktik yang bertentangan dengan hukum.

Syamsul Bahri menegaskan komitmen Rutan Kelas IIB Masamba untuk terus membangun kolaborasi secara proaktif, meningkatkan pengawasan, serta bersikap tegas terhadap segala bentuk keterlibatan oknum yang berupaya merusak integritas penegakan hukum, khususnya terkait peredaran gelap narkotika.

Komitmen tersebut menempatkan integritas sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Sebab, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan konsistensi seluruh institusi dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama unsur penegak hukum dan instansi terkait diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam mewujudkan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pemusnahan barang bukti pun menjadi pengingat bahwa setiap tahapan penanganan perkara harus dilaksanakan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini