MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Putusan Inkrah MA Membayangi Pilrek UNM 2026, Alumni Desak Plt Rektor Bertindak

Keterangan : Ilustrasi Erwin meminta PLT Universitas Negeri Makassar di tengah sorotan polemik jabatan Wakil Rektor II, tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, dan dinamika Pilrek UNM 2026.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kontestasi Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Negeri Makassar (UNM) 2026 kini dibayangi persoalan yang jauh lebih mendasar daripada perebutan kursi kepemimpinan kampus: kepastian pelaksanaan putusan pengadilan, legalitas kewenangan jabatan, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Berdasarkan wawancara redaksi, Alumni UNM, Erwin, mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UNM segera memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 333K/TUN/2026 tertanggal 24 Juni 2026, yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap sejak 8 Juli 2026.

Persoalan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan polemik jabatan Wakil Rektor II UNM. Erwin menilai, apabila amar putusan tersebut membatalkan keputusan pengangkatan Pejabat Pengganti Antarwaktu (PAW) Wakil Rektor II dan memerintahkan pemulihan kedudukan pejabat definitif, maka pelaksanaannya harus memperoleh kepastian administratif dan hukum.

Bagi Erwin, status putusan yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya menjadi titik awal penyelesaian persoalan, bukan justru membiarkan ketidakpastian berlarut-larut di lingkungan perguruan tinggi negeri.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar dokumen administratif yang bisa ditafsirkan sesuka hati. Ada kewajiban hukum dan tanggung jawab institusional yang harus dijalankan. Jangan sampai UNM justru mempertontonkan ketidakpatuhan terhadap putusan lembaga peradilan,” tegas Erwin, dikutip media ini, Senin (02/11).

Sorotan utama dalam polemik ini adalah bagaimana putusan pengadilan ditindaklanjuti oleh institusi yang menjadi pihak terkait. Kepastian hukum tidak cukup berhenti pada status inkrah, tetapi harus dilihat dari amar putusan, kewajiban yang dibebankan kepada para pihak, serta tindakan administratif yang telah dan seharusnya dilakukan.

Erwin meminta Plt. Rektor UNM menjelaskan langkah konkret yang telah ditempuh untuk menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk apabila terdapat kendala administratif atau persoalan kewenangan yang membutuhkan penyelesaian pada tingkat kementerian.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan Pelaksana Tugas bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap keputusan strategis harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ruang lingkup mandat yang diberikan.

Dalam hal ini, Erwin merujuk Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 mengenai kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian.

Menurutnya, apabila terdapat hambatan kewenangan dalam menerbitkan keputusan pemulihan jabatan, persoalan tersebut seharusnya dikonsultasikan kepada kementerian yang berwenang agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

“Kalau Plt. Rektor memang menghadapi kendala kewenangan dalam menerbitkan keputusan pemulihan jabatan, maka seharusnya persoalan tersebut segera dikonsultasikan dan dimintakan penyelesaian kepada kementerian yang berwenang. Jangan justru membiarkan polemik ini berlarut-larut tanpa kepastian,” lanjutnya.

Persoalan berikutnya menyentuh aspek yang lebih sensitif, yakni kemungkinan masih berjalannya fungsi jabatan Wakil Rektor II oleh pejabat PAW, termasuk dalam kapasitas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), setelah adanya putusan yang disebut membatalkan dasar pengangkatannya.

Erwin menilai, kondisi tersebut perlu diperiksa secara objektif melalui penelusuran dokumen pengangkatan, isi amar putusan, keputusan tindak lanjut, serta dasar hukum pelaksanaan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah setiap keputusan yang diambil setelah putusan tersebut memiliki dasar kewenangan yang sah, serta bagaimana status administratif jabatan dan penugasan pengelolaan anggaran ditetapkan.

Namun, penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu tindakan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan putusan. Hal itu harus mempertimbangkan amar putusan secara utuh, ruang lingkup pembatalan, status keputusan administratif terkait, serta ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Erwin mendorong pemeriksaan oleh pihak berwenang apabila ditemukan indikasi persoalan administrasi atau pengelolaan keuangan negara yang membutuhkan audit dan klarifikasi.

Sejumlah ketentuan hukum dinilainya relevan untuk dicermati sesuai fakta dan bukti yang ditemukan, antara lain Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat apabila unsur tindak pidana terpenuhi, serta Pasal 1365 KUHPerdata apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dan memenuhi unsur pertanggungjawaban perdata.

Penyebutan ketentuan tersebut bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada fakta, alat bukti, pemeriksaan yang berwenang, dan pemenuhan unsur hukum masing-masing.

“Jangan sampai persoalan jabatan ini berkembang menjadi persoalan tata kelola keuangan negara. Apabila masih ada tindakan pengelolaan anggaran yang dipertanyakan dasar kewenangannya, maka audit dan pemeriksaan harus dilakukan. Siapa yang bertanggung jawab harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Di tengah dinamika Pilrek UNM 2026, Erwin mengingatkan agar kepentingan kontestasi internal tidak mengaburkan kewajiban institusi untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga tata kelola perguruan tinggi.

Menurutnya, UNM merupakan institusi pendidikan tinggi negeri yang harus dikelola berdasarkan aturan, profesionalisme, dan kepentingan akademik, bukan kepentingan kelompok atau kompromi kekuasaan.

Ia meminta seluruh pihak yang berkepentingan tidak menjadikan polemik jabatan Wakil Rektor II sebagai instrumen untuk mempertahankan pengaruh dalam kontestasi kepemimpinan kampus.

“UNM bukan milik kelompok atau kepentingan politik tertentu. Ini institusi pendidikan publik yang harus dikelola berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan dan kompromi kekuasaan. Jangan sampai kontestasi Pilrek 2026 justru memperkeruh persoalan yang seharusnya sudah memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Polemik ini membutuhkan penjelasan resmi dari Plt. Rektor UNM dan pihak terkait. Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu diperjelas kepada publik: substansi amar putusan MA, langkah administratif yang telah dilakukan untuk menindaklanjutinya, serta dasar kewenangan pejabat yang menjalankan fungsi Wakil Rektor II dan pengelolaan anggaran.

Klarifikasi tersebut penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi sekaligus memastikan persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tepat.

Dalam institusi publik, jabatan membawa kewenangan sekaligus tanggung jawab. Ketika muncul sengketa mengenai dasar pengangkatan atau pelaksanaan kewenangan, transparansi dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kebutuhan mendasar.

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana UNM menjelaskan dan menindaklanjuti persoalan tersebut. Di tengah kontestasi Pilrek 2026, kepastian hukum dan akuntabilitas kelembagaan harus tetap menjadi prioritas. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini