MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Bareskrim Pastikan Kasus Penyadapan Presiden Terus Dikembangkan, Satu Orang Masih Diperiksa

Keterangan : Ilustrasi pengembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh Bareskrim Polri. Penyidikan disebut masih berlanjut setelah penetapan tiga tersangka, sementara satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan. Penyidik diharapkan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang sah.

JAKARTA, MATANUSANTARA — Bareskrim Polri memastikan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto belum berhenti pada penetapan tiga tersangka. Penyidik masih membuka peluang pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun rangkaian peristiwa yang belum terungkap.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers kepolisian yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa seluruh kegiatan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menyampaikan bahwa Polri akan melakukan pemantauan agar proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, dugaan perbuatan yang sedang diproses berkaitan dengan akses ilegal dan masih menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang akan dikembangkan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa proses yang telah dilakukan saat ini baru merupakan tahap awal.

Pernyataan tersebut memberikan sinyal bahwa penyidik masih memiliki sejumlah aspek yang perlu didalami, termasuk menelusuri alur perintah, penggunaan perangkat elektronik, serta dugaan penghapusan data yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

Berdasarkan bahan keterangan internal yang diperoleh Mata Nusantara, pada Rabu dini hari, 04 Oktober 2026 sekitar pukul 00:15 wita. Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing disebut berinisial LSP, ASN, dan EH.

Ketiganya dikaitkan dengan dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha sepanjang 2025–2026.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan yang disebut terjadi pada Oktober 2026.

Selain tiga tersangka, terdapat satu orang lainnya yang berdasarkan bahan keterangan masih menjalani proses pemeriksaan BAP. Namun, identitas maupun status hukum orang tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang diterima redaksi.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim disebut telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Total terdapat 16 perangkat elektronik yang kini menjadi bagian dari penelusuran penyidik.

Barang bukti tersebut dinilai penting untuk membantu mengungkap kemungkinan jejak komunikasi, aktivitas elektronik, serta hubungan antarpihak yang berkaitan dengan perkara. Namun, hasil pemeriksaan dan isi data dari perangkat-perangkat tersebut belum diumumkan secara terperinci.

Sementara itu, ketiga tersangka disebut telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut turut dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Dr. H. Mahmud Nazly Harahap, serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Sejumlah media online yang hadir meliput di antaranya RMOL.id, Bentara.co, Republika, Tirto.id, Tutur.co.id, Inilah.com, iNews.id, serta awak media NTV News dan Koran Jakarta.

Pernyataan Irwasum Polri mengenai kemungkinan pengembangan perkara menjadi perhatian tersendiri. Sebab, kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan akses ilegal terhadap komunikasi, tetapi juga menyentuh persoalan pengawasan penggunaan kewenangan dan perlindungan informasi elektronik.

Publik kini menantikan langkah lanjutan Bareskrim, mulai dari hasil pemeriksaan barang bukti digital, pendalaman peran masing-masing tersangka, hingga kemungkinan munculnya fakta baru dalam proses penyidikan.

Transparansi menjadi penting agar penanganan perkara ini tidak berhenti pada pengumuman penetapan tersangka, melainkan benar-benar mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang sah. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini