Denda Balapan Liar Rp3 Juta di Gowa Jadi Sorotan! Warga Mengeluh, LBH Desak Transparansi hingga Aliran Dana
GOWA, MATANUSANTARA — Penindakan balapan liar di Kabupaten Gowa memunculkan sorotan terhadap penerapan sanksi, setelah seorang warga mengeluhkan denda Rp3 juta yang disebut harus dibayarkan untuk pelanggaran anaknya. Di tengah dukungan terhadap upaya kepolisian menciptakan efek jera, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Macan Rakyat Indonesia (MRI) mendesak keterbukaan mengenai dasar pengenaan denda, mekanisme pembayaran, hingga ke mana uang tersebut disetorkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dg Inar mengaku kendaraan anaknya ditahan selama beberapa hari di Polresta Gowa setelah terlibat pelanggaran yang berkaitan dengan balapan liar. Ia mengakui kesalahan anaknya, tetapi mengeluhkan besarnya biaya yang harus dipenuhi melalui BRIVA.
“Anaknya kendaraan ditahan di Polres Gowa. Namun, karena kendala biaya sebesar itu yang dibayarkan melalui BRIVA, masih sulit dan harus bolak-balik berpikir,” ungkap Dg Inar, dikutip media ini, Sabtu (10/10/2026).
Ia juga menyebut kelengkapan kendaraan anaknya telah dipenuhi. Namun, persoalan penerapan pasal dan kewajiban pembayaran denda masih menjadi beban bagi keluarganya.
Persoalan ini menempatkan dua hal yang perlu dijelaskan secara terbuka: ketegasan penindakan terhadap balapan liar dan kepastian bahwa setiap sanksi dijalankan sesuai prosedur hukum. Keluhan warga tidak serta-merta membatalkan penindakan, tetapi menjadi alasan bagi pihak terkait untuk menjelaskan dasar hukum dan mekanisme yang diterapkan.
Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta bagi pengendara yang melakukan balapan di jalan. Angka Rp3 juta merupakan batas maksimum dalam ketentuan tersebut, bukan berarti setiap pelanggar otomatis dikenai denda dengan nominal yang sama.
Karena itu, dasar penetapan nominal denda dalam kasus yang dikeluhkan Dg Inar perlu diperjelas, termasuk apakah pembayaran tersebut merupakan denda berdasarkan putusan pengadilan atau berkaitan dengan mekanisme lain dalam proses penindakan.
Sorotan lebih jauh disampaikan Moko dari LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI). Ia mendukung langkah kepolisian menindak balapan liar, tetapi menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memahami proses penegakan hukum dan tidak hanya mengetahui besarnya nominal yang harus dibayarkan.
“Kami mendukung ketegasan pihak kepolisian. Bukan hanya di Polresta Gowa, tapi di Makassar belum lama ini ratusan kendaraan ikut ditahan,” ujarnya.
Moko meminta kepolisian membuka data penindakan, mulai dari jumlah kendaraan yang diamankan, jenis pelanggaran, pasal yang diterapkan, hingga status penyelesaian perkara. Menurutnya, informasi tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meminta instansi berwenang menjelaskan alur penerimaan uang yang dibayarkan melalui BRIVA, termasuk lembaga penerima dan mekanisme penyetorannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika sudah ada keterbukaan, masyarakat awam akan sadar dan percaya bahwa uang yang disetor itu masuk ke kas yang benar,” pungkas Moko.
Selain transparansi pembayaran, konsistensi penindakan turut menjadi perhatian. Moko menyinggung adanya kasus kendaraan yang disebut sempat dilepaskan meskipun persyaratan kelayakannya dipersoalkan. Namun, dugaan tersebut perlu diperjelas melalui keterangan pihak terkait agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai prosedur yang sebenarnya diterapkan.
Menanggapi sorotan tersebut, Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H., menegaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) harus dijalankan secara konsisten dan tanpa tebang pilih. Ia juga mengimbau masyarakat aktif mengawasi serta melaporkan aktivitas balapan liar di lingkungan masing-masing demi keselamatan pengguna jalan.
Penegasan itu menjadi penting di tengah tuntutan publik agar penindakan tidak berhenti pada tindakan mengamankan kendaraan dan menjatuhkan sanksi. Penjelasan mengenai dasar hukum, prosedur penyelesaian perkara, dan mekanisme pembayaran juga diperlukan untuk memastikan masyarakat memahami hak serta kewajibannya.
Pada akhirnya, upaya memberantas balapan liar membutuhkan ketegasan aparat sekaligus transparansi yang bisa diuji publik. Keselamatan pengguna jalan harus tetap menjadi prioritas, sementara setiap sanksi wajib memiliki dasar hukum yang jelas, diterapkan secara konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. (***).

Tinggalkan Balasan