MAROS, MATANUSANTARA –Setelah menahan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros, MT, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melansir adanya penambahan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Internet Command Center Tahun Anggaran 2021-2023.
Tersangka kedua dalam kasus tersebut, menurut informasi berinisial LMH selaku marketing PT Aplikanusa Lintasarta.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton di Kantor Kejari Maros, LMH dijebloskan tim jaksa ke Lapas Klas IIB Maros, Selasa (1/07/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said SH,MH menegaskan, PT Aplikanusa Lintasarta bertindak sebagai Penyedia bagi Dinas Kominfo.
Kajati Sulsel Pimpin Ekspos Permohonan RJ Kasus Penganiayaan Perkara Dari Kejari Maros
LMH ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-253/P.4.16/Fd.1/07/2025 tanggal 01 Juli 2025.
Menurut Zulkifli, selain melakukan penahanan, tim Kejari juga menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp1.04 Miliar.
Kasus Dugaan Korupsi di Outsourcing BPKA Maros, Jaksa Periksa 380 Saksi
“Uang yang kami sita sebagai barang bukti sementara dititipkan pada rekening penitipan Kantor Kejaksaan Negeri Maros,” tegas mantan Kajari Polman, Provinsi Sulbar ini.
Lebih jauh dia menambahkan, tersangka disangkakan pasal Primair: Pasal 2 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersanka Korupsi Diskominfo Maros Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Subsidair: Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)