Jaksa Selamatkan Kerugian Negara, Rekanan Diskominfo Maros Jadi Tersangka

By Matanusantara

MAROS, MATANUSANTARA –Setelah menahan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros, MT, tim Penyidik  Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melansir adanya penambahan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Internet Command Center Tahun Anggaran  2021-2023.

Tersangka kedua dalam kasus tersebut, menurut informasi berinisial  LMH selaku marketing PT Aplikanusa Lintasarta.

Pejabat Baru Kejari Maros Perlihatkan Taring, Bos PT. RTS Jadi Tersangka Korupsi di Proyek PLN UP3 Makassar

Setelah menjalani pemeriksaan maraton di Kantor Kejari Maros, LMH dijebloskan tim jaksa ke Lapas Klas IIB Maros, Selasa  (1/07/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said SH,MH menegaskan, PT Aplikanusa Lintasarta bertindak sebagai Penyedia bagi Dinas Kominfo.

Kajati Sulsel Pimpin Ekspos Permohonan RJ Kasus Penganiayaan Perkara Dari Kejari Maros

LMH ditetapkan tersangka  berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-253/P.4.16/Fd.1/07/2025 tanggal 01 Juli 2025.

Menurut Zulkifli, selain melakukan penahanan,  tim Kejari juga menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp1.04 Miliar.

Kasus Dugaan Korupsi di Outsourcing BPKA Maros, Jaksa Periksa 380 Saksi

“Uang yang kami sita sebagai barang bukti sementara dititipkan pada  rekening penitipan Kantor Kejaksaan Negeri Maros,” tegas mantan Kajari Polman, Provinsi Sulbar ini.

Lebih jauh dia menambahkan, tersangka disangkakan pasal Primair: Pasal 2 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersanka Korupsi Diskominfo Maros Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Subsidair: Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version