Ahli Keuangan dan LKPP Bongkar Skema Korupsi Proyek Jalan Sabbang-Tallang di Tipikor Makassar

By Matanusantara

MAKASSAR, MATANUSANTARA -— Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas Jalan Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (29/7/2025).

Sidang ini menjadi sorotan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel menghadirkan dua saksi ahli kunci yang keterangannya dinilai mampu membuka pola korupsi sistematis di proyek infrastruktur senilai Rp55,67 miliar tersebut.

Aktivis Desak Kejati Sulsel Jemput Paksa Saksi Mangkir di Sidang Korupsi Ruas Jalan Sabbang-Tallang Rp. 7,45 M

Kedua saksi ahli yang dihadirkan adalah Fahrurrazi dari LKPP dan Syakran Rudy dari Kementerian Keuangan RI. Keduanya membeberkan indikasi kuat praktik penyimpangan dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan proyek jalan sepanjang 18 KM yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

“Keterangan mereka sangat vital dalam memperjelas modus operandi serta besaran kerugian negara yang memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Saksi Ahli: Uang Publik Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Ahli dari Kemenkeu, Syakran Rudy, secara gamblang menyatakan bahwa proyek ini mengandung unsur kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya, yang muncul karena tidak dilakukannya pengujian terhadap surat-surat bukti yang menjadi dasar pembayaran.

Wakil Bupati Gowa Tiga Kali Mangkir di Sidang Korupsi Jalan Rp. 7.4 M, Praktisi: Bisa Dipidana Meski Miliki Hak Imunitas

“Ini berakibat pada tidak didapatnya daya manfaat sepenuhnya atas pekerjaan ruas Jalan Sabbang-Tallang, sebagaimana tujuan kegiatan tersebut dialokasikan dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020. Kekurangan pekerjaan ini, serta penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukannya melainkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, telah memenuhi unsur kerugian negara,” kata Syakran.

Tolakkan Hakim Dugaan Bermunculan, Praktisi: “Ruang JPU Dibatasi Agar Darmawangsyah Selamat Dari Hukum”

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp7,45 miliar, dari total nilai kontrak proyek senilai Rp55,67 miliar.

LKPP: Pengadaan Tanpa Perencanaan, Celah Korupsi Terbuka Sejak Awal

Sementara itu, Fahrurrazi dari LKPP menyoroti cacat mendasar sejak awal pelaksanaan pengadaan.

“Ini mencakup tidak adanya identifikasi kebutuhan komprehensif, penetapan jenis barang/jasa yang tidak tepat, serta penentuan metode pengadaan yang tidak efisien, membuka celah untuk korupsi sejak awal,” urai Fahrurrazi.

Puang Farid Buktikan Ucapanya, Oknum Polisi Yang Diduga Langgar Prosedur, Siap-Siap Diperiksa Propam

Ia menegaskan, penyimpangan tersebut melanggar Pasal 17 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang semestinya menjadi panduan utama dalam proses lelang dan perencanaan proyek publik.

Sembilan Nama Terseret, Proyek Bernuansa Sindikat?

Sari Pudjiastuti (Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel)

Ir. H. Aksan Hi Ahmad Sofyan (PPK)

Joko Pribatin (PPTK)

Marlin Sianturi, Ong Onggianto Andres, dan Baharuddin Januddin dari PT. Aiwondeni Permai

Erfan Djulani, Darmono, dan H. Andi Rilman Abdullah (Pemodal/Pelaksana)

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan dari JPU dan pendalaman terhadap alat bukti serta konstruksi aliran dana.

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!