Aktivis Makassar Desak Direktur dan Kasat Narkoba Mundur, Dorong Kapolsek Panakkukang Jadi Pengganti

By Matanusantara

MAKASSAR, MATANUSANTARA – Aksi gabungan mahasiswa di depan Mapolsek Panakkukang, Makassar, Jumat (29/8/2025), memunculkan desakan mengejutkan. Mereka menuntut Direktur Narkoba Polda Sulsel dan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar mundur dari jabatannya, serta mendorong Kapolsek Panakkukang dan Kanit Reskrim menggantikan posisi tersebut.

Dalam aksi itu, terbentang spanduk bertuliskan:

“Meminta Kapolda Sulsel untuk mempromosikan Kapolsek Panakkukang menjadi Dir Narkoba Polda, meminta kepada Kapolrestabes Makassar untuk mempromosikan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang menggantikan Kasat Narkoba Polrestabes.”

Kejanggalan Kasus Narkoba

Dalam orasi yang dibawakan Cimeng, salah satu aktivis, massa mempertanyakan integritas Polsek Panakkukang dalam menangani kasus narkotika terbaru. Berdasarkan kronologi, pada 1 Agustus 2025, polisi menangkap 24 orang, namun hanya dalam waktu singkat, 20 orang dilepas dan hanya 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelepasan 20 orang ini sarat dengan dugaan tindakan inkonstitusional,” tegas Cimeng, kepada media, Jumat (29/08)

Lebih jauh, aktivis menyoroti kejanggalan serius pada dokumen penyidikan. Dalam surat penetapan tersangka, penggeledahan, penahanan, dan SPDP, tercatat nama Muhammad Takdir, lahir 25 November 2006. Padahal, yang ditahan adalah Muh Takdir, lahir 25 November 2007.

“Ini adalah tindakan fatal yang tidak bisa ditolerir,” tambahnya.

Dugaan Pemaksaan Proses Hukum

Selain itu, hasil pemeriksaan urine keempat tersangka disebut negatif narkotika. Fakta ini memunculkan dugaan adanya pemaksaan proses hukum bahkan indikasi penggantian barang bukti.

“Bagaimana mungkin penetapan tersangka dilakukan bersamaan pada tanggal 1 Agustus 2025, padahal secara hukum harus didasari minimal dua alat bukti yang sah?” sorot Cimeng.

Desakan ke Kapolda dan Kapolrestabes

Aktivis mendesak agar Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar turun tangan. Mereka menilai, jika ada masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk ditahan, seharusnya segera dibebaskan, bukan dipaksakan jadi tersangka.

“Kami minta 20 orang yang dilepas itu dipanggil kembali dan dilakukan penyidikan secara komprehensif,” tutup Cimeng.

Editor: Ramli

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!