Akun WhatsApp Diduga Dibajak, Korban Tertipu Rp50 Juta, Polda Sulsel Bekuk Tersangka di Sumsel
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Modus penipuan dengan memanfaatkan akun WhatsApp yang diduga dikuasai pihak lain kembali memakan korban. Seorang warga berinisial AWS kehilangan Rp50 juta setelah mengikuti instruksi transfer dari percakapan yang diyakininya berasal dari orang yang dikenal. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap perkara tersebut dan mengamankan seorang tersangka berinisial R di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Berdasarkan keterangan Polda Sulsel dalam kegiatan doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026), pengungkapan kasus disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan. Perkara ini bermula dari komunikasi melalui WhatsApp yang diduga dimanfaatkan untuk mengarahkan korban mengirimkan uang ke rekening tertentu.
Korban awalnya hendak mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp50 juta kepada seseorang berinisial AWB. Pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.20 WITA, korban menerima informasi dari anggota keluarganya berinisial H bahwa dirinya sedang dicari oleh AWB. Korban kemudian berupaya menghubungi orang tersebut untuk menyelesaikan urusan pinjaman.
Namun, komunikasi yang berlangsung melalui WhatsApp diduga tidak lagi dikendalikan oleh pemilik akun sebenarnya. Korban mengira dirinya sedang berkomunikasi langsung dengan AWB, padahal akun atau nomor WhatsApp tersebut diduga telah dikuasai pihak lain.
Dalam percakapan itu, korban menerima instruksi untuk mentransfer uang ke rekening yang diberikan. Tanpa mengetahui dugaan penyalahgunaan akun tersebut, korban melakukan dua kali transfer, masing-masing Rp25 juta. Total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta.
Kejanggalan baru terungkap sekitar pukul 19.00 WITA, ketika AWB menghubungi korban dan menanyakan rekening tujuan transfer. Korban menjelaskan bahwa uang telah dikirim sesuai instruksi yang diterimanya melalui WhatsApp. AWB kemudian mempertanyakan mengapa korban tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui sambungan telepon.
Korban mengaku telah berusaha menelepon AWB, tetapi panggilannya tidak diangkat. Setelah keduanya berkomunikasi lebih lanjut, muncul dugaan bahwa akun WhatsApp AWB telah disalahgunakan dan instruksi transfer tersebut bukan berasal dari pemilik akun yang sebenarnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pada 22 Agustus 2026. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menindaklanjuti laporan tersebut hingga mengamankan tersangka R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Dalam proses pengungkapan, polisi menyita satu unit telepon genggam milik tersangka, dua lembar tangkapan layar bukti transfer dari korban, serta satu lembar bukti percakapan antara korban dan pihak yang diduga melakukan penipuan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, ancaman pidana yang disebutkan mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Sulsel mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan nama atau foto profil dalam akun WhatsApp sebagai satu-satunya dasar untuk mempercayai permintaan uang. Pesan yang tampak berasal dari keluarga atau orang dekat tetap perlu diverifikasi, terutama jika berisi instruksi transfer ke rekening tertentu.
Langkah sederhana seperti menghubungi pemilik akun melalui panggilan telepon atau saluran komunikasi lain yang telah dipastikan keasliannya dapat membantu mencegah kerugian. Masyarakat yang mengalami atau menemukan dugaan penipuan serupa juga diimbau segera melapor kepada kepolisian.
Kasus ini menunjukkan bagaimana kepercayaan dalam komunikasi sehari-hari dapat dimanfaatkan untuk melancarkan dugaan penipuan. Bagi korban, dua kali transfer yang masing-masing bernilai Rp25 juta berujung kerugian Rp50 juta. Sementara bagi penyidik, pembuktian perkara tetap harus bertumpu pada alat bukti dan proses hukum untuk memastikan peran tersangka. (***)

Tinggalkan Balasan