Atensi Kapolres Luwu Berbuah Hasil, Lima Terduga Pelaku Pembakaran PT SGS Digulung Polisi
LUWU, MATANUSANTARA — Atensi Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo terhadap pengungkapan kasus dugaan pencurian besi dan pembakaran di area PT SGS, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, membuahkan hasil. Seluruh terduga pelaku yang diburu polisi disebut telah diamankan, termasuk dua orang yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/10/2026) di sejumlah lokasi di Kabupaten Luwu dan Kabupaten Wajo. Tim URC Resmob Polres Luwu bersama personel Satreskrim Polsek Bua melakukan pengejaran dan pengembangan, dengan dukungan Tim URC Resmob Polres Wajo untuk mengamankan terduga pelaku di wilayah hukumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari dugaan pencurian kerangka besi dan kebakaran di area PT SGS, Dusun Muntalaka, Desa Barowa, Kecamatan Bua, Rabu (21/10/2026). Pascakejadian, Kapolres Luwu turun langsung meninjau lokasi dan memerintahkan jajarannya bergerak cepat mengungkap perkara serta mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Instruksi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif, penelusuran informasi, dan pengembangan hingga seluruh terduga pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil penyelidikan awal kepolisian, sekelompok orang diduga mendatangi area perusahaan untuk mengambil kerangka besi milik PT SGS. Mereka disebut membawa gergaji besi dan parang untuk memotong serta memindahkan besi tersebut.
Aksi itu kemudian diketahui petugas keamanan perusahaan bersama anggota kepolisian yang berada di lokasi. Saat terjadi perselisihan terkait besi yang hendak dibawa, dua orang yang diduga terlibat disebut melakukan pembakaran menggunakan korek api terhadap material di sekitar perusahaan hingga api membesar.
Akibat kejadian tersebut, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp4,3 miliar berdasarkan laporan awal. Nilai kerugian itu masih perlu merujuk pada hasil pemeriksaan dan penghitungan resmi.
Kepada media, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan perkara merupakan hasil kerja personel yang bergerak cepat sejak laporan diterima.
“Sejak laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap perkara ini. Bapak Kapolres juga telah meninjau langsung lokasi kejadian dan memberikan atensi agar kasus segera ditindaklanjuti. Alhamdulillah, seluruh terduga pelaku telah berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas wilayah turut mendukung penangkapan, khususnya terhadap terduga pelaku yang berada di Kabupaten Wajo.
“Kami akan terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku, melengkapi alat bukti, serta menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan menyerahkan setiap persoalan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kerangka besi, lima unit telepon genggam dari berbagai merek, serta dokumentasi terkait kebakaran. Sementara itu, parang dan gergaji besi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian berdasarkan laporan awal.
Lima terduga pelaku yang disebut telah diamankan masing-masing berinisial S.I. (36), J.T. (32), R. (25), P. (19), dan A.I. (18). Dua orang lainnya yang sebelumnya masuk DPO juga telah diamankan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan.
Pengungkapan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan pencurian dan pembakaran di area PT SGS. Namun, penangkapan belum menjadi penentu kesalahan. Keterlibatan setiap terduga pelaku tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan