Awal 2026 Polda Sulsel Diguncang Dugaan Suap, Tiga Remaja Tersangka Narkoba Dipulangkan, Tanggapan Direktur “Blunder”
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Awal tahun 2026 di Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali diwarnai isu sensitif penegakan hukum. Dugaan praktik suap puluhan juta rupiah mencuat usai tiga remaja yang sempat diamankan dalam kasus peredaran narkotika jenis cairan sintetis (liquid sinte) dipulangkan oleh oknum Polisi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AA alias CPK, GR alias PR dan RW alias RD, diketahui masih berstatus pelajar. Informasi yang dihimpun redaksi matanusantara.co.id menyebutkan, penangkapan dilakukan di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.
Seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, proses penangkapan dan penanganan awal kasus tersebut dinilai janggal.
“Pada saat diamankan, anggota yang datang ke rumah pelaku mengaku intel. Ketiganya dibawa ke suatu tempat di perumahan, dan keluarga tidak mengetahui lokasi tersebut,” ungkap sumber kepada media, Senin (29/12).
Kasus Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Diversi? Ini Penjelasan Hukumnya
Sumber tersebut menuturkan, di lokasi itu diduga terjadi negosiasi sebelum ketiganya dibawa ke Mapolda Sulsel pada Kamis (25/12).
“Awalnya diminta Rp50 juta, namun keluarga hanya sanggup Rp30 juta hingga akhirnya mereka dibawa ke Daya,” ujarnya.
Mekanisme Diversi dan Syarat Penerapannya Menurut Undang-Undang, Begini Alurnya
Lebih lanjut, sumber menyebutkan bahwa penyidik yang menangani perkara tersebut bernama Andi Sofyan, dan ketiga remaja sempat ditahan selama lima hari.
“Keluarganya sempat diberi informasi bahwa keesokan harinya akan ada kepastian,” tambahnya.
Apa Itu Diversi? Mekanisme Hukum Khusus bagi Anak Berhadapan dengan Hukum, Ini Ulasannya
Singkat cerita, sumber kembali menghubungi redaksi keesokan harinya, dan menyampaikan kabar mengejutkan bahwa ketiganya sudah dilepaskan.
“Sudah dilepas. AF bayar Rp25 juta. Kalau GL dan W, kalau tidak salah antara Rp40 juta dan Rp30 juta,” ungkapnya, Selasa (30/12).
Kasus Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Diversi? Ini Penjelasan Hukumnya
Bantahan Dirresnarkoba Polda Sulsel
Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi matanusantara.co.id mengonfirmasi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol M. Eka Fathurahman, S.H., S.I.K. Ia membenarkan adanya penangkapan dan pemulangan, namun membantah keras tudingan penangkapan oleh oknum intel maupun adanya permintaan uang.
“Tidak benar anggota intel yang menangkap. Ketiga tersangka diamankan langsung oleh tim opsnal dengan menggunakan informan/cepu. Tidak benar ada transaksi permintaan uang saat penangkapan. Justru orang tua tersangka yang mendesak agar anaknya dibantu, namun kami tetap komitmen menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Direktorat Narkoba untuk proses lanjut,” demikian penjelasan tertulis yang disampaikan bawahan Dirresnarkoba usai dilakukan kroscek, Rabu (31/12).
Kombes Pol Eka juga menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.
Kasus Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Diversi? Ini Penjelasan Hukumnya
“Menerima penyerahan terduga dan barang bukti di ruang penyidik, kemudian melengkapi mindik dan berita acara interogasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada Senin, 29 Desember 2025, barang bukti dikirim ke laboratorium forensik dan dilakukan gelar perkara singkat.
“Dapat dilakukan diversi atau restorative justice karena terduga masih anak di bawah umur,” ujarnya.
Selanjutnya, pada Selasa, 30 Desember 2025, ketiga terduga dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk menunggu proses diversi dan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang dijadwalkan pada 5 Januari 2026.
Kontradiksi Dengan Berkas Resmi
Ironisnya, berdasarkan berkas resmi (baket) yang dikirimkan sendiri oleh Kombes Pol Eka, kronologi perkara justru menunjukkan pengungkapan kasus narkotika berskala serius.
Dalam baket tersebut dijelaskan bahwa pada Senin, 25 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel menerima informasi adanya transaksi narkotika di sekitar SPBU Galangan Kapal.
Sekitar pukul 21.30 WITA, dua orang diamankan dengan membawa 16 botol liquid sinte ukuran 15 ml, masing-masing berinisial GR alias CP dan AA alias PR.
Pengembangan berlanjut hingga penggeledahan rumah, pengamanan cairan sinte murni jenis MDMB-4en-Pinaca, puluhan botol kosong, alat pencampur, serta pengungkapan jaringan melalui media sosial Instagram donmiguel.rbn, aplikasi ZANGI, hingga alur pembayaran ke rekening Bank Aladin Syariah atas nama RJC.
Bahkan, dalam baket tersebut secara tegas dicantumkan bahwa para terduga disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Catatan Redaksi
Perbedaan keterangan antara sumber lapangan, pernyataan resmi Dirresnarkoba, dan isi baket pengungkapan menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik.
Terlebih, perkara ini menyangkut narkotika sintetis, barang bukti signifikan, serta pasal dengan ancaman hukuman berat, namun berujung pada pemulangan tersangka hanya dalam hitungan hari.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi matanusantara.co.id masih membuka ruang klarifikasi lanjutan dari Polda Sulsel, termasuk mekanisme diversi yang diterapkan, status hukum para terduga, serta transparansi proses penanganan perkara dimaksud. (RAM).

Tinggalkan Balasan