Babak Baru! Dewan Pers Resmi Ambil Alih Sengketa Tempo vs Mentan Amran
JAKARTA, MATANUSANTARA — Sengketa jurnalistik antara Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dan Majalah Tempo memasuki fase baru. Usai putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 17 November 2025, perkara tersebut resmi dikembalikan ke Dewan Pers untuk diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa lembaganya siap menjalankan mandat penyelesaian sengketa secara profesional, objektif, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Dalam pernyataan resminya, Prof. Komaruddin menjelaskan duduk perkara yang kini kembali ke ranah etik pers.
“Saudara-saudara sekalian yang kami hormati, sebagaimana kita maklumi bersama, telah terjadi sengketa jurnalistik antara Menteri Pertanian dengan Majalah Tempo yang sampai masuk dalam proses peradilan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.” ujarnya melalui unggahan video di akun resmi Insagram @Dewanpers, pada hari Rabu (19/11/2025)
Dewan Pers Ingatkan Jurnalis Soal Etika Penggunaan AI Dalam Karya Pers
Ia melanjutkan bahwa putusan sela majelis hakim telah menetapkan langkah penyelesaian.
“Dalam putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 17 November 2025 tersebut, dipahami bahwa sengketa dimaksud dikembalikan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.” sambung Prof. Komaruddin
Bela Tempo, Jurnalis Makassar Turun ke Jalan: “Kami Tidak Akan Bungkam!”
Sengketa tersebut, kata Prof. Komaruddin, berawal dari pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, yang menyatakan adanya pelanggaran etik oleh Majalah Tempo.
“Masalah gugatan ke pengadilan tersebut berlatar belakang yaitu pelaksanaan pernyataan penilaian rekomendasi Dewan Pers, di mana Majalah Tempo dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik.” ujarnya
Gugatan Rp200 Miliar Amran Sulaiman Ditolak, Tempo Menang di Eksepsi
Namun, kata Prof. Komaruddin, proses lanjutan PPR sebelumnya tersendat akibat kendala komunikasi.
“Namun, dalam proses pelaksanaan PPR ini, Majalah Tempo menghadapi kendala dalam berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian, dalam hal ini Menteri Pertanian Amran Sulaiman.” ujarnya
Tempo vs Mentan, Sengketa Berita Berujung Gugatan Rp200 Miliar
Dewan Pers memastikan akan bergerak cepat untuk memfasilitasi kedua pihak.
“Oleh karena itu, Dewan Pers segera memulai proses penyelesaian lanjutan atas masalah tersebut dengan sebaik-baiknya. Kami yakin dan optimis penyelesaian itu akan mudah berlangsung, mengingat kedua belah pihak sudah lama terjalin persahabatan yang dekat dan juga produktif.” tutup Prof. Komaruddin.
Sementara keterangan video pernyataan resmi tersebut, Ketua Dewan Pers, Prof Komaruddin Hidayat memberikan penjelasan mengenai hasil dari putusan sela kasus sengketa jurnalistik antara Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dengan Majalah Tempo oleh PN Jakarta Selatan. Dewan Pers akan segera memulai proses penyelesaian lanjutan atas masalah tersebut.
Editor: Ramli
Sumber: Instagram Dewan Pers

Tinggalkan Balasan