Bantah Isu Open BO, MCH Makassar Dinilai Abaikan Keluhan Warga: Beranikah Pemkot Bertindak?
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Isu dugaan praktik “open BO” yang menyeret MCH Coffeeshop di Jalan RSI Faisal XII, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, terus bergulir. Di tengah keluhan warga soal kebisingan dan aktivitas yang disebut berlangsung hingga larut malam, pihak pengelola usaha memilih membantah keras dan diduga abaikan keluhan dan keresahan, Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum menyampaikan sikap resmi.
Polemik mencuat setelah sejumlah warga mengaku resah terhadap aktivitas usaha yang diklaim beroperasi hingga 24 jam dengan iringan musik DJ. Dugaan itu berkembang menjadi isu sensitif yang menyebut lokasi tersebut dijadikan tempat negosiasi praktik asusila.
Namun, bantahan datang langsung dari akun resmi @mchcoffeeshop melalui kolom komentar Instagram matanusantara.co.id.
“Sebelumnya maaf atas ketidaknyamanan dari isu yang beredar tapi kami dari MCH COFFEESHOP hanya menyediakan /menjual makanan dan tentunya kopi yang enak. tanpa adanya praktik porstitusi seperti yang dituduhkan apalagi iringan musik di 24 jam. SEKALI LAGI tempat kami hanya menvediakan kopi vang enak. kalau lewat faisal mampir yah untuk cobain kopinya.” komennya yang dikutip, Jumat (13/01/2026)
Isu Open BO dan Dugaan Pelanggaran MCH Guncang Faizal XII, Pemkot Didesak Bertindak
Pasalnya seolah memperkuat bantahan MCH, akun @_privateliveoff diduga akun fake, mengaku warga setempat dan berkomentar dengan nada membela.
“ahhh 1 orang pusingii ituu saya warga faisal selama ada MCH tidak adaji saya rasa warga terganggu dan kalo soal musik dj juga tidak ada ji selalu kedengaran tiap malam ndaji juga pernah keributan disitu teruntuk pelapor bkin laporan yang jelas jangan asal” up” tulisnya
Sebelumnya diberitakan, seorang tokoh masyarakat (Tomas) yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keluhannya kepada awak media.
“Ini sudah sangat tidak wajar cara mencari rejeki yang punya usaha, mereka yang untung kami masyarakat menderita karena aktivitasnya 24 jam nonstop diiringi musik DJ meski sudah waktu jam istirahat.”ungkapnya dengan nada tegas, bahkan terdengar jengkel. Kamis dini hari (12/02) sekitar pukul 00.00 wita.
Mau Ngewek Tak Ada Doi, Pelaku Cekik Korban hingga Tewas, MiChat?
Ia mengaku keresahan bukan hanya soal isu sensitif, tetapi juga kebisingan, teriakan pengunjung, hingga suara knalpot motor yang meraung di malam hari.
“Bukan hanya saya yang jengkel, banyak warga yang sudah mengeluh namun tidak ada yang berani berbicara atau menegur aktivitas cafe tersebut, karena suara musik dj sudah besar ditambah pemudah yang nongkrong kerap berteriak kemudian suara motor knalpot bogar, jadi akhir-akhir ini kami tidak bisa beristirahat gegara aktivita cafe ini.” ujar Tomas.
Narasi yang saling bertolak belakang ini menempatkan publik pada satu pertanyaan mendasar: dimana posisi pemerintah?
Secara normatif, dugaan pelanggaran jam operasional, kebisingan, hingga kesesuaian izin usaha merupakan domain pengawasan pemerintah daerah. Jika aktivitas benar berlangsung 24 jam di kawasan hunian dengan intensitas suara melampaui ambang batas, maka terdapat konsekuensi administratif yang tidak ringan.
Titik Uji Regulasi yang Relevan
Terlepas dari benar atau tidaknya isu “open BO”, terdapat sejumlah parameter normatif yang dapat diverifikasi Pemkot Makassar.
1. Ketertiban Umum & Jam Operasional
Perda Kota Makassar tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) pada prinsipnya melarang aktivitas usaha yang mengganggu waktu istirahat warga di kawasan hunian. Operasional 24 jam dengan musik keras berpotensi masuk kategori pelanggaran administratif.
2. Baku Mutu Kebisingan
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan
Kawasan permukiman memiliki ambang batas kebisingan tertentu, terutama pada malam hari. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.
3. Kesesuaian KBLI & NIB
Usaha wajib beroperasi sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika izin terdaftar sebagai coffee shop/restoran namun praktik operasional menyerupai tempat hiburan malam, maka terdapat potensi penyimpangan izin.
4. Tata Ruang & Alih Fungsi Bangunan
Alih fungsi hunian menjadi usaha komersial wajib sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketidaksesuaian zonasi dapat berujung pembekuan atau pencabutan izin.
5. Fasilitas Parkir
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penyediaan fasilitas parkir memadai. Penggunaan badan jalan berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas.
Ranah Pidana vs Administratif
Dugaan praktik prostitusi terselubung berada dalam domain hukum pidana dan hanya dapat dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Media tidak dapat menyimpulkan tanpa pembuktian resmi.
Namun, aspek administratif dan ketertiban umum sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah melalui dinasm terkait.
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP (audit izin)
- Dinas Lingkungan Hidup (uji kebisingan)
- Dinas Perhubungan (evaluasi parkir)
- Satpol PP (penegakan Perda)
Namun hingga berita kedua ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Makassar mengenai verifikasi lapangan, audit perizinan, ataupun uji kebisingan.
Fakta Sebenarnya Tukang Becak Bunuh Mahasiswa di Makassar, Ternyata Bukan Hanya Awal Aplikasi Michat
Situasi yang menggantung ini berpotensi memperlebar jurang persepsi: antara warga yang merasa terganggu dan pengelola usaha yang merasa difitnah. Tanpa kejelasan sikap dan penegakan regulasi yang terukur, bara polemik berisiko membesar.
Meski menyampaikan bantahan soal tudingan warga setempat, tim redaksi masih menunggu kesiapan pihak MCH melakukan pertemuan untuk wawancara untuk menjawab beberapa pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. (RAM)


Tinggalkan Balasan