Berlaku 2 Januari Revolusi KUHP 2026: Pidana Kerja Sosial Jadi Senjata Hukum Baru
JAKARTA, MATANUSANTARA — Indonesia bersiap menyaksikan revolusi dalam penegakan hukum. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto memastikan pidana kerja sosial resmi berlaku seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, menandai perubahan besar dalam sistem pemasyarakatan.
“Tahun depan pidana kerja sosial mulai berlaku. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari (2026),” tegas Agus kepada wartawan di Kemenimipas, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Agus menegaskan, koordinasi intens telah dilakukan dengan para kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan kepala rumah tahanan (Karutan) untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan ketat, efektif, dan sesuai hukum. Bentuk pekerjaan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan daerah masing-masing.
“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” kata Agus.
Pidana kerja sosial diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 65 huruf e. KUHP baru ini memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, terutama bagi pelanggaran ringan.
Langkah ini menggantikan sebagian sanksi denda atau kurungan singkat, sekaligus menciptakan efek jera yang humanis.
Menurut Agus, pidana kerja sosial adalah inovasi hukum yang revolusioner. Pelaku pelanggaran ringan tidak lagi otomatis dipenjara, melainkan dihadapkan pada tanggung jawab nyata terhadap masyarakat dan lingkungan. Sistem ini sekaligus menjadi jawaban atas kepadatan lapas yang kian kritis.
Kalapas dan Karutan diminta menyiapkan mekanisme pengawasan ketat, memastikan pekerjaan sosial dijalankan optimal, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta membangun kesadaran hukum pelaku.
Jenis kegiatan pidana kerja sosial bisa berupa perbaikan lingkungan, pelayanan publik, edukasi masyarakat, dan aktivitas sosial lainnya. Hal ini memperkuat prinsip restorative justice, menjadikan hukum lebih manusiawi, produktif, dan mendidik.
Koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci, mulai dari penentuan lokasi, jenis pekerjaan, hingga mekanisme pengawasan yang efektif.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman. Ini adalah revolusi hukum yang mengajarkan tanggung jawab dan memperkuat kesadaran masyarakat akan hukum,” tegas Agus.
Penerapan pidana kerja sosial diharapkan mengurangi beban lapas, mengurangi risiko residivisme, dan memperkuat reformasi pemasyarakatan secara berkelanjutan, membuka era baru penegakan hukum di Indonesia. (RAM).

Tinggalkan Balasan