MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Breaking News! Empat Oknum Polisi Terciduk Pesta Narkoba di THM Batam Shark Club

Keterangan : Ilustrasi personel Polsek Batam Kota diamankan tim Propam Polda Kepri dalam penggerebekan di THM Shark Club, One Batam Mall. Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut kini berlanjut ke proses pemeriksaan internal. (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara).

BATAM, MATANUSANTARA — Empat personel Polsek Batam Kota terseret dugaan penyalahgunaan narkotika setelah digerebek tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di tempat hiburan malam Shark Club, One Batam Mall, Kamis (29/10/2026).

Penggerebekan tersebut menjadi sorotan karena salah satu personel yang diamankan merupakan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto. Tiga personel lainnya masing-masing berpangkat bintara dengan identitas Dores, Saffa, dan Indra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat personel tersebut diamankan saat berada di salah satu ruangan VIP Shark Club. Mereka diduga tengah menggelar pesta narkoba ketika tim Paminal Bid Propam Polda Kepri melakukan penggerebekan.

Setelah diamankan, keempatnya langsung menjalani penempatan khusus (patsus) untuk kepentingan pemeriksaan internal.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya etomidate. Barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari penanganan perkara yang disampaikan Kapolda Kepri, Irjen Pol Suhendri.

Kepada media, Kapolda Kepri menegaskan bahwa penanganan terhadap personel yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika langsung dilakukan sejak malam penangkapan.

“Saat ditangkap di Shark Club, ada barang buktinya yang diamankan, salah satunya etomidate. Kasusnya langsung ditangani,” tegasnya.

Peristiwa ini memunculkan sorotan serius terhadap pengawasan internal kepolisian. Sebab, personel yang seharusnya menjadi bagian dari pemberantasan tindak pidana justru harus menjalani pemeriksaan akibat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Kini, keempat personel tersebut tidak hanya menghadapi proses pemeriksaan internal, tetapi juga berpotensi menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Bidang Propam Polda Kepri telah mempersiapkan proses persidangan setelah penyusunan berkas perkara pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut rampung.

Jika dugaan pelanggaran terbukti melalui proses pemeriksaan dan persidangan, sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin dan kode etik Polri dapat dijatuhkan, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkotika. Publik kini menunggu keterbukaan hasil pemeriksaan, kepastian status hukum, serta ketegasan sanksi terhadap personel yang terbukti melanggar.

Sebab, pemberantasan narkoba tidak boleh hanya keras terhadap masyarakat, tetapi juga harus tegas ketika dugaan pelanggaran justru melibatkan anggota institusi penegak hukum sendiri. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini