MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Terancam PTDH, Propam Agendakan Sidang Etik Keempat Oknum Polisi yang Terciduk Pesta Narkoba

Keterangan: Ilustrasi Propam Polda Kepri bersama jajaran melakukan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan empat personel Polsek Batam Kota. Sidang KKEP segera diagendakan dengan ancaman sanksi PTDH bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat. (Dok/Spesial/Matanusantara/Chatgpt/Google).

BATAM, MATANUSANTARA — Karier empat personel Polsek Batam Kota kini berada dalam sorotan setelah terjaring penggerebekan tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di tempat hiburan malam Shark Club, One Batam Mall, Kamis (29/10/2026).

Keempat personel tersebut segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bahkan, ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri membayangi mereka apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bid Propam Polda Kepri saat ini tengah mempersiapkan jadwal persidangan setelah berkas perkara pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut dirampungkan.

Kepada media, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Oxy Yudha Pratesta, memastikan proses pemeriksaan internal masih berjalan. Pihaknya kini tinggal menentukan jadwal pelaksanaan sidang etik.

“Iya betul, Insyaallah secepatnya dalam waktu dekat akan disidangkan. Saat ini sedang penentuan jadwal sidangnya,” tegasnya, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, tim Pengamanan Internal (Paminal) dan Wadah Profesi dan Pengamanan (Wabprof) telah merampungkan penyusunan berkas perkara untuk kepentingan persidangan.

Meski demikian, Oxy belum bersedia mengungkap lebih jauh hasil pemeriksaan maupun rincian barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Adapun empat personel yang terseret perkara ini yakni Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, serta tiga anggota berpangkat bintara masing-masing Dores, Saffa, dan Indra.

Sebelumnya, keempatnya diamankan tim Paminal Bid Propam Polda Kepri saat berada di salah satu VIP room Shark Club, One Batam Mall, Kamis (29/10/2026).

Penggerebekan dilakukan setelah muncul dugaan bahwa mereka tengah menggelar pesta narkoba. Usai diamankan, keempat personel langsung ditempatkan di ruang penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan internal.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya etomidate.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Suhendri, sebelumnya menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Ia memastikan penanganan perkara langsung berjalan sejak malam penangkapan.

“Saat ditangkap di Shark Club, ada barang buktinya yang diamankan, salah satunya etomidate. Kasusnya langsung ditangani,” tegas Suhendri.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian tidak boleh diselesaikan secara tertutup tanpa pertanggungjawaban.

Kini, perhatian publik tertuju pada pelaksanaan sidang KKEP. Proses tersebut akan menjadi momentum untuk menguji hasil pemeriksaan internal sekaligus menentukan konsekuensi etik terhadap keempat personel.

Ancaman PTDH bukan sekadar persoalan berakhirnya karier seorang anggota Polri. Lebih dari itu, keputusan tersebut menyangkut komitmen institusi dalam menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat.

Publik tentu berharap sidang etik berlangsung terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, objektif, serta tidak berhenti pada sanksi administratif semata apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Sebab, masyarakat membutuhkan bukti nyata bahwa institusi Polri mampu menindak tegas anggotanya sendiri ketika terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi.

Keempat personel tersebut tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh pemeriksaan yang adil. Namun, apabila pelanggaran terbukti, ketegasan sanksi menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga marwah kepolisian. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini