MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Breaking News! Iptu Syuryadi Bantah Isu Viral Dugaan “Tangkap-Lepas”: Bulan Ini Berkas Perkara Dilimpahkan

Kanit Resmob Polsek Makassar Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi., memberikan klarifikasi terkait isu viral dugaan “tangkap-lepas” terhadap terduga pelaku perang kelompok berinisial D.A. (Dok/Spesial/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Isu dugaan “tangkap-lepas” terhadap seorang terduga pelaku perang kelompok (perpok) berinisial D.A. yang viral di media sosial mendapat klarifikasi dari Kanit Resmob Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi. Ia menegaskan perkara tersebut tetap berjalan dan berkas penyidikannya ditargetkan dilimpahkan ke kejaksaan pada bulan ini.

Berdasarkan klarifikasi yang diterima media ini, Iptu Syuryadi membantah anggapan bahwa D.A. dilepas begitu saja setelah menjalani penanganan di Polsek Makassar. Ia menjelaskan, keberadaan D.A. yang tidak lagi berada di ruang penahanan Polsek bukan berarti proses hukum terhadapnya dihentikan.

Menurut Iptu Syuryadi, masa penahanan di tingkat kepolisian telah berakhir. Karena itu, D.A. kemudian dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar sembari penyidik merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan.

“Karena masa penahanan di polsek sudah habis maka tersangka kami titip UPTD PPA Kota Makassar sambil berkas perkara kami rampungkan untuk diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (8/10/2026).

Dalam klarifikasinya, Iptu Syuryadi juga menegaskan proses hukum terhadap D.A. tetap berjalan. Menurut keterangannya, D.A. telah disangkakan dengan pasal dalam perkara yang sedang ditangani.

“Untuk perkara ini tersangka disangkakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” katanya.

Penjelasan tersebut disampaikan Iptu Syuryadi menyusul beredarnya unggahan akun Instagram @makassar_infohukumkriminal yang mempertanyakan dugaan pelepasan D.A. setelah disebut diamankan bersama barang bukti senjata tajam jenis parang.

Dalam unggahan pada Rabu (7/10/2026), akun tersebut menyebut D.A. diamankan pada 20 September 2026 dan kemudian diduga dilepaskan setelah sekitar dua pekan berada di Polsek Makassar.

“Bagaimana mau berhenti tawuran geng motor dan perang kelompok kalau seperti ini modelannya?” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya, dikutip media ini, Kamis (8/10/2026).

Akun tersebut juga mempertanyakan efektivitas penanganan perkara perang kelompok dan geng motor apabila terduga pelaku yang disebut telah diamankan bersama senjata tajam kemudian tidak lagi berada dalam penahanan kepolisian.

“Bagaimana mau berkurang ini perpok dengan geng motor kalau setelah diamankan dan dibawa ke Polsek setelah dua minggu ditahan bebas lagi?” tulisnya.

Namun, klarifikasi Iptu Syuryadi memberikan konteks berbeda terhadap narasi yang berkembang di media sosial. Menurutnya, tidak ada penghentian proses perkara terhadap D.A. Setelah masa penahanan di Polsek berakhir, D.A. dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, sedangkan penyidik masih menyelesaikan berkas perkara.

Proses penyidikan tersebut, kata Syuryadi, juga tidak menghadapi kendala berarti.

“Untuk kendala tidak ada,” tegasnya.

Syuryadi memastikan berkas perkara D.A. ditargetkan rampung pada Oktober 2026 untuk kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Insyaallah bulan ini semua sudah rampung,” tandasnya.

Dengan demikian, perkara D.A. menurut penjelasan kepolisian masih berada dalam proses penyelesaian berkas penyidikan. Target pelimpahan kepada kejaksaan menjadi perkembangan selanjutnya yang akan menentukan tahapan hukum perkara tersebut.

Sebelumnya, akun @makassar_infohukumkriminal tidak hanya menyoroti perkara D.A., tetapi juga mengaitkannya dengan persoalan perang kelompok dan geng motor yang disebut masih terjadi di sejumlah titik di Kota Makassar.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut aktivitas tawuran kelompok dan geng motor masih terjadi pada waktu-waktu tertentu, termasuk malam Jumat dan malam Minggu.

“Hampir setiap hari apalagi malam Jumat dan malam Minggu ada tawuran kelompok, ada COD geng motor,” tulis akun tersebut.

Akun itu juga menyebut D.A. diduga ditemukan sedang melakukan aktivitas rolling sambil membawa senjata tajam jenis parang.

“Tapi kok bisa terduga tersangka yang didapati sedang rolling membawa saj4m jenis parang diduga dibebaskan oleh Polsek Makassar?” tulisnya.

Selain perkara D.A., akun tersebut turut menyinggung terduga berinisial I yang disebut pernah dilepaskan karena masih di bawah umur meskipun proses hukum diklaim tetap berjalan.

Atas narasi tersebut, akun tersebut meminta adanya evaluasi terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab apabila dugaan “tangkap-lepas” benar terjadi.

“Copot, mutasikan, kalau perlu turut mintai tanggung jawab, sebab tangkap-lepas bisa jadi salah satu penyebab eskalasi geng motor dan perang kelompok di Kota Makassar ini meningkat,” tulis akun tersebut.

Kini, setelah klarifikasi kepolisian disampaikan, perkembangan perkara D.A. masih menunggu penyelesaian dan pelimpahan berkas kepada kejaksaan sebagaimana target yang disampaikan Syuryadi.

Media ini akan mengikuti perkembangan perkara tersebut berdasarkan informasi resmi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Matanusantara membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini