Bulukumba Heboh! Usai Pemilik Sabu 46 Gram Divonis 19 Bulan, Publik Bandingkan Tuntutan JPU Dua Perkara Sama
BULUKUMBA, MATANUSANTARA — Putusan pidana penjara selama 19 bulan terhadap Nashruddin alias Udin, seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam perkara narkotika dengan barang bukti awal sabu seberat 46,0176 gram, menjadi sorotan setelah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.
Nashruddin sebelumnya dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 7 bulan atau 19 bulan penjara.
Perbedaan tuntutan dan putusan tersebut menjadi salah satu aspek yang menarik untuk dicermati, terutama ketika dibandingkan dengan perkara Mirda alias Midda dan Ahmad Bagas alias Bagas yang masing-masing menghadapi tuntutan enam tahun dan 14 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bulukumba, perkara Nashruddin telah diputus pada 6 Oktober 2026. Sementara itu, perkara Mirda dan Ahmad Bagas masih tercatat pada tahap tuntutan jaksa dalam data yang tersedia.
Dengan demikian, ketiga perkara tersebut belum dapat dibandingkan sebagai tiga putusan pengadilan. Perbandingan yang tersedia saat ini terbatas pada vonis Nashruddin dan tuntutan terhadap Mirda serta Ahmad Bagas.
Dalam perkara Nashruddin, JPU menuntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp900 juta. Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan atau 19 bulan.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium yang tercantum dalam berkas perkara, tiga paket barang bukti tersebut dinyatakan mengandung metamfetamina atau sabu. Berat awal keseluruhan tercatat 46,0176 gram, sedangkan berat bersih setelah pemeriksaan laboratorium tercatat berbeda.
Perkara tersebut berkaitan dengan perbuatan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana tercantum dalam data perkara.
Sementara itu, dalam perkara Mirda alias Midda bin Ridwan, JPU menuntut pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp900 juta, dengan ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayar.
Tuntutan terhadap Mirda tercatat pada 20 Oktober 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang disebutkan dalam berkas perkara, barang bukti sabu dalam perkara tersebut memiliki berat bersih sekitar 4,5758 gram.
Dalam uraian dakwaan, jaksa juga memaparkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain yang statusnya disebutkan dalam berkas perkara. Namun, peran masing-masing pihak dan relevansinya terhadap tuntutan perlu dibaca berdasarkan dokumen persidangan secara utuh.
Perbedaan berat barang bukti, bentuk perbuatan yang didakwakan, serta pasal yang diterapkan menjadi sejumlah aspek yang perlu diperiksa sebelum menarik kesimpulan mengenai perbedaan tuntutan antara perkara Mirda dan Nashruddin.
Perkara ketiga melibatkan Ahmad Bagas alias Bagas bin Sapo. Dalam perkara ini, JPU menuntut pidana penjara selama 14 tahun berdasarkan dakwaan terkait dugaan peredaran narkotika.
Tuntutan tersebut tercatat pada 13 Oktober 2026. Barang bukti dalam perkara Ahmad Bagas berupa sabu dengan berat bersih setelah pemeriksaan laboratorium sekitar 40,8025 gram.
Berbeda dengan perkara Nashruddin yang berkaitan dengan perbuatan menyimpan narkotika, perkara Ahmad Bagas menggunakan konstruksi dakwaan terkait peredaran narkotika.
Perbedaan tersebut penting diperhatikan. Berat barang bukti bukan satu-satunya faktor yang menentukan berat ringannya tuntutan. Bentuk perbuatan yang didakwakan, peran terdakwa, unsur pasal yang diterapkan, serta fakta yang terungkap di persidangan turut memengaruhi penilaian hukum dalam setiap perkara.
Karena itu, tuntutan 14 tahun terhadap Ahmad Bagas tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan vonis 19 bulan terhadap Nashruddin hanya berdasarkan berat barang bukti yang tercatat.
Perbandingan ketiga perkara tersebut membuka ruang bagi publik untuk mencermati bagaimana penuntutan dilakukan dalam perkara narkotika di Bulukumba.
Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya disparitas pemidanaan harus didasarkan pada dokumen yang sebanding. Setidaknya, diperlukan pemeriksaan terhadap surat dakwaan, tuntutan JPU, putusan lengkap, pasal yang diterapkan, serta fakta dan pertimbangan hukum dalam setiap perkara.
Publik berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai proses penegakan hukum. Di sisi lain, setiap terdakwa berhak mendapatkan penanganan perkara berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi langsung dari Kejari Bulukumba dan PN Bulukumba mengenai tuntutan serta putusan dalam ketiga perkara tersebut.
Redaksi Mata Nusantara membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***).

Tinggalkan Balasan