MAKASSAR, MATANUSANTARA –Buntut langgar netralitas Polri dalam Pilkada serentak 2024, Dua oknum perwira polisi di jajaran Polda Sulsel di mutasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto,
Bahwa sebanyak 2 orang oknum perwira jajaran Polda Sulsel dimutasi setelah terbukti pelanggaran dugaan netralitas Polri dalam pilkada Serentak 2024.
“Ia benar, kemarin keluar mutasinya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto kepada wartawan, Kamis (19/9/2024)
Berdasarkan informasi yang diterima, surat mutasi oknum perwira tersebut sesuai dengan Surat mutasi tersebut tertuang pada Nomor : STR/569/IX/KEP./2024, tertanggal 18 September 2024, yang ditandatangani langsung oleh Karo SDM Polda Sulsel, Kombes Pol Aris Haryanto.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, dalam sebuah acara diskusi pada Selasa (17/9/2024) kemarin, juga sudah menyampaikan terkait adanya dua oknum perwira di jajaran Polda Sulsel yang diduga terlibat dalam politik praktis.
“Jadi sekarang ini, ada dua oknum personel perwira yang diduga terlibat aktif dan hadir di pendaftaran calon bupati di Kabupaten Bone,” kata Andi Rian.
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini mengungkapkan, kasus dugaan pelanggaran netralitas Polri di Pilkada serentak tersebut, saat ini sementara ditangani di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
“Dua orang perwira tersebut sedang dalam proses penanganan pelanggaran oleh Propam Polda Sulsel,” ungkapnya.
“Saya belum bisa menjelaskan detail karena sekarang masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam. Namun, jika terbukti, maka akan ada sanksi yang dikenakan. Baik itu sanksi disiplin ataupun sanksi etik,” pungkasnya.