MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Bupati Maros Serahkan Remisi HUT ke-81 RI kepada 148 Narapidana, Satu Langsung Bebas

Bupati Maros Chaidir Syam menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Maros dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Pallantikang, Kantor Bupati Maros, Senin (17/8/2026). Sebanyak 148 warga binaan menerima remisi, dengan satu orang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas.

MAROS, MATANUSANTARA –Kemerdekaan memiliki arti berbeda bagi 148 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros. Pada HUT ke-81 Republik Indonesia, negara memberikan penghargaan atas proses pembinaan yang mereka jalani melalui pemberian Remisi Umum.

Dari 148 warga binaan penerima remisi, satu orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas.

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Maros Chaidir Syam kepada perwakilan warga binaan di Lapangan Pallantikang, Kantor Bupati Maros, Senin (17/8/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Maros.

Bagi penerima RU II, momentum kemerdekaan tahun ini bukan sekadar seremoni. Hari tersebut menjadi penanda berakhirnya masa pidana sekaligus dimulainya fase baru kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.

Sementara bagi 147 warga binaan lainnya, remisi menjadi penghargaan atas perilaku baik sekaligus dorongan untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempertahankan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Maros, Ali Imran, menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Namun, nilai remisi tidak berhenti pada pengurangan masa pidana.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani pembinaan. Kami berharap momentum ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Imran.

Pemberian remisi menjadi salah satu instrumen dalam sistem pembinaan Pemasyarakatan. Penghargaan tersebut sekaligus mendorong warga binaan untuk konsisten menjaga perilaku, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan.

Di balik angka 148 penerima, terdapat proses panjang yang menjadi pertimbangan pemberian remisi. Perubahan perilaku, kepatuhan, dan keterlibatan dalam pembinaan menjadi bagian penting dalam perjalanan warga binaan menuju reintegrasi sosial.

Khusus bagi satu warga binaan yang langsung bebas, remisi menjadi pintu menuju kehidupan baru. Setelah kembali ke masyarakat, tantangan berikutnya adalah membangun kembali kepercayaan, menjalani kehidupan secara bertanggung jawab, dan membuktikan bahwa proses pembinaan di dalam lapas telah menghasilkan perubahan.

Karena itu, kebebasan bukan akhir dari pembinaan. Justru setelah keluar dari lapas, warga binaan menghadapi ruang pembuktian yang sesungguhnya.

Momentum HUT ke-81 RI di Lapas Maros akhirnya membawa pesan kuat bahwa kemerdekaan juga berarti memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

148 warga binaan menerima remisi. Satu di antaranya langsung bebas. Dari balik tembok lapas, sebuah kesempatan baru dimulai—kesempatan untuk berubah, kembali kepada keluarga, dan membuktikan diri sebagai bagian dari masyarakat. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini