Daeng Sangkala di Polisikan Setelah Cintanya Ditolak Oleh Wanita di Makassar

By Matanusantara

MAKASSAR, MATANUSNATARA–Seorang pria inisial SKL (35) tega menyiram air keras ke seorang wanita inisial RA (24) yang berprofesi ojek online, pada hari Senin 19 Februari 2024 di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Peristiwa tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Tallo AKP Ismail melalui Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Saipul Basir bahwa pelaku yang diamankan adalah mantan suami dari korban

“Dari keterangan hasil introgasi anggota setelah diamankan, SKL mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara menyirami mantan istrinya dengan air keras setelah ditolak untuk rujuk kembali” ujarnya melalui via pesan singkat whatsaap, Rabu (21/02/2024)

Tewas Usai Berendam di Bibir Pantai Tanjung Bayang, Begini Penjelasan Kapolsek Tamalate

Mantan Kanitres Makassar itu juga menjelaskan bahwa korban RA disiram air keras setelah kembali mencari nafkah

“Korban ini bekerja sebagai ojek online, pada saat itu korban dari mencari penumpang, setibanya didepan rumah, pelaku secara langsung menyirami korban dengan air keras” ungkap Iptu Saipul

Setelah melancarkan aksinya, pelaku berusaha kabur meninggalkan lokasi namun di halau oleh beberapa warga yang pada saat itu berada di lokasih

Layaknya ‘Maling Kundang’, Pemuda di Makassar Ditangkap Polisi Setelah Diadukan Oleh Bapaknya

“Setelah menyiram air keras ke wajah dan tubuh korban, pelaku berusaha kabur namun diamankan oleh warga sekitar. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka pada wajah tubuh, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Tallo” ujar Kanitres Polsek Tallo

Pelaku diamankan dari informasi korban bahwa SKL tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP)

“Pelaku diamankan tidak jauh dari TKP, petugas turut mengamankan beberapa barang bukti (BB)” tegas Iptu Saipul

Adapun BB yang diamankan oleh anggota Polsek Tallo sebagai berikut

– Botol Bekas yang masih berisi air keras yang digunakan oleh pelaku

– Baju dan Celana yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya

– Tas Ransel yang digunakan oleh pelaku untuk menyimpan botol yang berisi air keras

Waktu dan Tempat Kejadian

– Hari senin Tanggal 19 Februari 2024 wita pukul 18.50 Wita Jln. Sinassara Lrg. 1, kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo kota Makassar

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!