Dakwaan JPU Bongkar Aliran Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa
GOWA, MATANUSANTARA – Dugaan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa kembali mencuat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa dalam dakwaannya mengungkap aliran dana JKN yang seharusnya digunakan untuk pembayaran jasa tenaga kesehatan, namun dialihkan ke rekening pribadi saksi sebelum akhirnya berpindah ke terdakwa.
Pantauan Matanusantara.co.id melalui Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyebutkan, perkara ini telah memasuki tahap pembacaan putusan sela yang dijadwalkan Selasa 20 Januari 2026 di Pengadilan Tipikor Makassar, setelah sebelumnya mengalami penundaan pada 13 Januari 2026.
Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, Tiga Dokter Resmi Jadi Tersangka
Berdasarkan dakwaan JPU, kerugian keuangan negara dari perhitungan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan mencapai Rp 3,377 miliar, dengan dana yang disalahgunakan sebesar Rp 1,891 miliar.
Tiga Terdakwa yang Didakwa JPU Kejari Gowa
1. dr. H. Salahuddin, M.Kes. – Direktur RSUD Syekh Yusuf (2018–Juni 2020)
2. dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. – Ketua Tim Pengelola JKN (2018–2021)
3. dr. Suryadi, M.Km., M.A.R.S. – Kepala Seksi Pelayanan Medik (2012–Desember 2021)
Ketiganya didakwa secara terpisah oleh tiga JPU Kejari Gowa: Arfiyanti Najib T, SH., Dhanik Ayu Reasita Pradanata, SH., dan Kiki Astuti Wulandary Sutin, SH., M.H., dengan dakwaan resmi dibacakan pada 9 Desember 2025 di Pengadilan Tipikor Makassar.
Menurut JPU, terdakwa bersama saksi dan tim pengelola JKN menyalahgunakan dana JKN yang seharusnya untuk membayar jasa tenaga kesehatan. Dana dialihkan untuk membiayai kegiatan rumah sakit di luar DPA melalui mekanisme Jasa Kebersamaan dan Jasa Rumah Sakit.
Dua Tahun Tanpa Tersangka, Kasus JKN Gowa Dipertanyakan Laksus
Dana yang seharusnya masuk kas daerah, terlebih dahulu diparkir ke rekening pribadi tiga saksi sebelum dipindahkan ke para terdakwa:
Usfiana Akib, SKM, MM – BTN 0007901500153924, Sulselbar 1312010000295988 (Jasa Kebersamaan)
Hj. Kasriani, SKM, M.Kes – BTN 0000007901500099764, Sulselbar 1312010000295970 (Jasa Rumah Sakit)
Sumarni, SE, MM – Sulselbar 1312010000303590
Dana JKN dari BPJS Kesehatan masuk RSUD melalui Bank BTN (2018–Sept 2019), lalu berpindah ke Bank Sulselbar (Sept 2019–2023). Sekitar 52% digunakan untuk biaya operasional rumah sakit, sedangkan 48% untuk pembayaran jasa tenaga kesehatan.
LAKSUS Desak APH Bongkar Asal Lahan Mantan Pejabat Pemkot Makassar
Namun dakwaan menyebut dana yang dialihkan ke rekening pribadi digunakan untuk gaji non-ASN dan kebutuhan operasional rumah sakit di luar DPA, sehingga merugikan keuangan negara Rp 3.377.592.797.
Rincian Dana JKN RSUD Syekh Yusuf (2018–2023)
- 2018: Rp 57.646.110.938
- 2019: Rp 59.829.287.587
- 2020: Rp 50.157.395.800
- 2021: Rp 30.954.960.566
- 2022: Rp 42.674.589.796
- 2023: Rp 50.243.763.905
Total: Rp 291.506.108.592
Keputusan Direktur RSUD yang Diduga Melanggar
- Nomor 05.a/RSUD-SY/I/2018 – Pembentukan Tim Pengelola JKN 2018
- Nomor 12/RSUD-SY/I/2019 – Pembentukan Tim Pengelola JKN 2019
- Nomor 10/RSUD-SY/I/2020 – Pembentukan Tim Pengelola JKN 2020
- Nomor 04.a/RSUD-SY/I/2021 – Pembentukan Tim Pengelola JKN 2021
Dasar Dugaan Pelanggaran:
UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 17 (2) jo Pasal 18 (1) huruf c – keputusan bertentangan peraturan perundang-undangan
Skandal Pungli Kesehatan, Pasien BPJS Gowa Dikenakan Biaya Liar
PP No. 58 Tahun 2005 Pasal 54 – pengeluaran anggaran tidak sesuai prinsip hemat, efektif, dan efisie
PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 124 – pengeluaran APBD untuk tujuan lain dan tidak sesuai DPA/SPD
Ditlantas Polda Sulsel Terima Aspirasi Pendemo
Pasal yang Disangkakan kepada Ketiga Terdakwa
1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 – penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara
2. Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 – memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum
3. Pasal 23 ayat (1) huruf a Permenkes No. 4/2018 & Lampiran Permenkes No. 28/2014 – larangan menggunakan dana JKN di luar ketentuan DPA
4. Pasal 17 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (1) huruf c UU No. 30/2014 – pejabat melampaui wewenang dan bertentangan aturan
5. PP No. 58/2005 Pasal 54 & PP No. 12/2019 Pasal 124 – pengeluaran APBD di luar anggaran dan tidak sesuai DPA/SPD (RAM/***)

Tinggalkan Balasan