Dari 20 Sobis Sidrap Diamankan Polda Jabar Tetapkan 12 Tersangka, Polisi Sebut Pelaku Miliki Pemimpin: Siapakah Dia?
SIDRAP, MATANUSANTARA — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar jaringan penipuan online atau sobis yang beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Dari sekitar 20 orang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa jaringan tersebut tidak bekerja secara individual, melainkan memiliki struktur, pembagian tugas, serta sosok yang disebut berperan sebagai pemimpin.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dugaan keterlibatan pasangan suami istri berinisial R dan MA terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan, kegiatan penipuan berbasis online ini dipimpin oleh R selaku suami dan MA selaku istri dan beberapa anggotanya. Operasional ini diakui sudah berjalan sejak akhir tahun 2024,” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (21/8/2026).
Jaringan tersebut diduga menjalankan aksinya dengan menawarkan kendaraan bermotor melalui Facebook dengan harga di bawah pasaran. Penawaran itu digunakan untuk menarik perhatian calon korban sebelum komunikasi dialihkan ke saluran pribadi.
“Modus operandinya adalah penawaran kendaraan melalui Facebook. Komunikasi berawal dari postingan Facebook, berlanjut ke Direct Message (DM), lalu masuk kepada proses diskusi dan transaksi lewat WhatsApp,” ujar Hendra.
Setelah calon korban menunjukkan ketertarikan, pelaku kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp hingga masuk ke tahap transaksi.
Gunakan Identitas TNI untuk Yakinkan Korban
Untuk memperkuat kepercayaan calon korban, pelaku diduga menggunakan identitas palsu sebagai anggota TNI.
Identitas tersebut ditampilkan melalui media sosial, termasuk penggunaan pakaian dinas. Polisi juga menemukan dua benda yang menyerupai senjata api, namun setelah diperiksa diketahui merupakan senjata mainan.
“Pelaku ini mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan identitas tersebut untuk meyakinkan korban. Dalam postingannya di media sosial, yang bersangkutan menampilkan baju dinas TNI. Ia juga memposting barang bukti yang seakan-akan merupakan senjata api, tetapi setelah kita cek itu murni mainan,” ungkap Hendra.
Modus tersebut kemudian diperkuat dengan pembuatan konten kendaraan yang seolah-olah telah dipersiapkan untuk dikirim kepada pembeli melalui jasa kargo.
Penyidik menemukan lokasi yang diduga sengaja ditata menyerupai tempat pengiriman kendaraan. Sejumlah perlengkapan, termasuk tali dan lakban, ditemukan di lokasi dan diduga digunakan untuk membuat konten tersebut.
Setelah calon korban percaya, pelaku mengarahkan pembayaran ke rekening tertentu.
Namun, kendaraan yang telah dibayar tidak pernah dikirim. Setelah menerima pembayaran, akun Facebook yang digunakan untuk berkomunikasi disebut berubah dan pelaku sulit kembali dihubungi.
Dalam dua laporan yang menjadi dasar pengungkapan, korban berinisial FFK mengalami kerugian Rp19.941.774. Sementara korban NM mengalami kerugian Rp20.354.459.
Hendra menyebut kedua korban melakukan transfer ke rekening yang sama.
20 Orang Diamankan, 12 Jadi Tersangka
Wadirressiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, sekitar 20 orang diamankan saat polisi mengungkap aktivitas jaringan tersebut.
Setelah pemeriksaan dilakukan dan bukti-bukti dicocokkan, sebanyak 12 orang dinyatakan memiliki keterlibatan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada saat pengungkapan, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat sebanyak 12 orang,” kata Mujianto.
Ke-12 tersangka disebut memiliki peran masing-masing. Mulai dari mengunggah penawaran kendaraan di media sosial, berkomunikasi dengan calon korban, menyamar sebagai anggota TNI, hingga mengaku sebagai pekerja jasa pengiriman kargo.
Kasubdit III Ditressiber Polda Jabar AKBP Ambarita mengatakan, para pelaku bahkan tidak segan melakukan video call dengan korban untuk memperkuat penyamaran.
“Si pelaku ini gak sungkan untuk video call dengan korbannya. Video call ada yang menyamar jadi selaku pihak TNI, ada juga yang menyamar selaku pihak jasa pengirimannya,” ujarnya.
Selain berkomunikasi dengan korban, para pelaku disebut memiliki grup WhatsApp yang digunakan untuk melaporkan perkembangan setiap aksi penipuan.
Aktivitas tersebut diduga dijalankan dari sebuah lokasi di wilayah pelosok Kabupaten Sidrap.
Polisi Sita Sarana Operasional
Dari lokasi pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan tersebut.
Barang bukti itu meliputi 20 unit telepon seluler, laptop, router WiFi, kamera CCTV, printer, sejumlah charger, dua unit mobil, pakaian dinas TNI, dua senjata mainan, akrilik display rekening, buku catatan paket, serta 16 buah lakban.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka sekaligus mendalami pola operasional jaringan.
Polisi menduga jaringan tersebut menjalankan aksi secara terstruktur dengan pembagian tugas, bukan sekadar dilakukan secara individual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penerapan pasal lainnya akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan peran masing-masing tersangka. (***)

Tinggalkan Balasan