Dari Maros hingga Makassar, Pelaku Pengerusakan Mas jid Akhirnya Tertangkap
MAROS, MATANUSANTARA -– Kepolisian Resor (Polres) Maros melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pengerusakan disertai pembakaran lemari berisi perlengkapan ibadah di Masjid Syuhada 45, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Peristiwa tersebut sempat meresahkan warga setelah terjadi pada Senin (16/9/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di lingkungan Bonto Kadatto, Kelurahan Maccini Baji.
Makassar Urutan Pertama Dengan Kriminalitas Tertinggi Tahun 2024, Menurut Hasil BPS Sulsel
Berdasarkan laporan warga bernama Mansyur, pelaku masuk ke dalam masjid melalui jendela sebelah kanan. Setelah berhasil masuk, pelaku membakar lemari berisi perlengkapan salat.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
Terancam 9 Tahun Bui, Oknum Polisi di Bali Jadi Tersangka Kasus Jambret
“Polres Maros tidak akan menoleransi setiap tindakan yang mengancam keamanan masyarakat, apalagi di tempat ibadah. Kami mengimbau seluruh warga untuk tetap tenang dan percayakan proses hukum kepada aparat kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Rabu (1/10/2025).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras Polres Maros berhasil menangkap seorang pria berinisial R (47), pedagang asal Kabupaten Polman, yang diduga sebagai pelaku.
Motif Tuak, Pemuda Tikam Petani hingga Ditangkap Polisi
Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Tua, Kelurahan Pettu Adae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Ridwan, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut.
Satlantas Polres Luwu Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Lewat Police Goes to School
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa masjid lain di wilayah Maros, Makassar, dan Pangkep,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka R mengaku sebagai pelaku pembakaran lemari berisi perlengkapan salat di Masjid Syuhada 45, Maros.
Menelisik Kasus Daeng Aco, Dari Pelapor “Digulingkan” jadi Terdakwa
Tidak hanya itu, ia juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di Masjid Mujahidin Sudiang, Kota Makassar, serta di Masjid Syuhada 45, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.
Polres Maros menegaskan akan menindak tegas setiap aksi yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan meresahkan masyarakat, terutama ketika menyasar rumah ibadah.
Editor: Ramli
Sumber: Humas
Tinggalkan Balasan