Data Jurnalis Yang Diduga Jadi Korban Intimidasi Oknum Aparat Saat Liput Demo Bone

By Matanusantara

BONE, MATANUSANTARA — Aksi demonstrasi penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di depan Kantor Bupati Bone, Selasa (19/8/2025), tak hanya berujung ricuh. Insiden itu juga memunculkan dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas.

Jurnalis Matanusantara.co.id biro Bone. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari oknum aparat yang diduga anggota TNI Kodim 1407 Bone.

“Kebetulan saya ambil gambar ruangan tangga pintu masuk Bupati Bone, tiba-tiba oknum TNI merampas HP kami, menyuruh hapus foto dan video, lalu melarang ambil gambar baru, bahkan mengusir keluar dari kantor bupati Bone,” katanya kepada media, Rabu (20/8/2025).

Akhirnya Pemerintah Bone Tunda Naikkan PBB Usai Kantor Bupati Digedor-Gedor Masyarakat

Peristiwa itu terjadi saat sejumlah demonstran diamankan aparat ke dalam ruangan kantor Bupati Bone. Ia yang berusaha mendokumentasikan momen tersebut mengaku langsung mendapat larangan keras.

“Selasa 19 Agustus, saat liputan di Kantor Pemda Bone, aksi demo ditolak masuk. Oknum aparat justru mengamankan massa ke dalam ruangan Kabag Umum. Di situlah saya dilarang mendokumentasikan,” tambahnya.

Viral Video Amatir!! Pendemo di Bone Diduga Dianiaya Oleh Oknum Aparat Pengamanan

Bukan hanya jurnalis Matanusantara.co.id yang diduga mengalami intimidasi. Dalam kericuhan itu, sejumlah awak media lain juga menjadi korban. Bahkan seorang jurnalis televisi nasional, Zulkifli Natsir dari CNN Indonesia, mengaku mendapat kekerasan fisik.

“Saya dicekik dan diseret, kamera dirampas dan seluruh materi liputan dihapus paksa oleh petugas berseragam loreng,” ungkap Zulkifli Natsir kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (20/8/2025).

Protes Kenaikan PBB, Begini Respon Gubernur Sulsel Atas Demo Warga dan Mahasiswa di Bone

Menanggapi dugaan tersebut, Kasi Penerangan Kodim (Pendim) 1407 Bone, Koptu Sulaiman, saat dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi resmi.

“Siap tabe, sodara ku, berkenan kami tidak punya wewenang. Mungkin yang bisa menjawab pimpinan,” ujarnya singkat.

Situasi Terkini: Dari Pajak ke Perlawanan “Aparat Jadi Korban”, Bone Jadi Simbol Amarah Rakyat

Ia menambahkan masih menunggu arahan lebih lanjut. “Siap berkenan sodaraku, saya minta juk (petunjuk) dulu sama pimpinan,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kodim 1407 Bone belum menyampaikan keterangan resmi.

Untuk saat ini informasi dugaan kekerasan dan intimidasi Jurnalis yang diberitakan hanya dua orang yakni, CNN dab Mata Nusantara.

Sementara itu, insiden ini menambah catatan panjang kasus intimidasi terhadap jurnalis di Sulawesi Selatan yang bertugas meliput aksi demonstrasi.

Diketahui, perlakuan yang dialami jurnalis Mata Nusantara dinilai mencederai kebebasan pers. Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan:

“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

Kemudian pada Pasal 18 Ayat (1) UU Pers ditegaskan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Tindakan perampasan telepon seluler, pemaksaan penghapusan dokumentasi, hingga pelarangan liputan termasuk kategori menghalangi kerja jurnalistik.

Aspek Dugaan Pelanggaran oleh Oknum TNI

Selain melanggar UU Pers, tindakan oknum TNI juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 2 huruf (d) yang menekankan bahwa TNI tunduk pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta penghormatan terhadap hukum dan HAM.

Dengan demikian, jika terbukti benar ada keterlibatan oknum TNI, maka perbuatan itu merupakan pelanggaran hukum dan disiplin militer, serta dapat diproses melalui peradilan militer.

Penegasan Dewan Pers

Dewan Pers berulang kali menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, dan aparat penegak hukum wajib menghormatinya. Ketua Dewan Pers pernah menyatakan:

“Setiap tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran hukum. Aparat yang melanggar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku, baik secara pidana maupun etik.”

Sorotan Publik

Kasus dugaan intimidasi ini menambah daftar panjang persoalan yang dihadapi jurnalis di lapangan. Sejumlah aktivis pers menilai, peristiwa di Bone harus menjadi evaluasi serius bagi aparat agar menghormati kemerdekaan pers dan tidak menghalangi tugas jurnalistik.

Editor: RML/IkB

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!