Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Direktur Laksus Minta Polda Sulsel Tangkap Owner AF Cream – Mata Nusantara
Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Direktur Laksus Minta Polda Sulsel Tangkap Owner AF Cream

Direktur Laksus Muhammad Ansar.

 

MAKASSAR, MATANUSANTARA – Laksus meminta Polda Sulawesi Selatan menangkap owner skincare AF Cream, Abel Figo terkait peredaran kosmetik berbahan baku merkuri. Laksus menyebut, produk AF Cream masuk dalam daftar 11 kosmetik ilegal sejak 2022, namun tak tersentuh hingga saat ini.

“Peredaran kosmetik milik AF Cream sudah menyebar luas. Produknya masuk daftar 11 skincare berbahaya sejak 2022,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Kamis (29/1/2026).

Ansar menuturkan, pada 2022 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar telah melakukan penelusuran terhadap produk kosmetik AF Cream. Hasilnya, brand AF tidak ditemukan dalam daftar resmi produsen kosmetik di Sulawesi Selatan.

“Tidak ada brand itu (AF) dalam daftar resmi produsen kosmetik di website BBPOM. Hasil rilis BBPOM sampai 2024 juga tidak ada,”ujarnya.

Sebelumnya, pada 2024 silam, hasil pengecekan di website BBPOM juga diperlihatkan petugas kepada awak media. Ia menjelaskan, seluruh brand resmi kosmetik terdaftar dalam website BBPOM. Dan hasilnya tidak ditemukan brand AF Cream.

Polsek Tamalate Dampingi Densus 88 AT Polri Edukasi Guru SD Inpres Andi Tonro 

“Kalau tidak ada di website berarti belum terdaftar,” jelas seorang petugas bagian pengaduan BBPOM saat itu.

Ketika ditanya apakah brand yang tak terdaftar itu dikategorikan ilegal?

“Oh iya jelas. Ilegal. Namanya juga belum terdaftar. Artinya kan produknya tidak dilegalisasi BBPOM,” ucapnya.

Hanya saja ia tak mau menanggapi soal produk AF yang sudah beredar luas di masyarakat. Menurutnya, BBPOM akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Soal itukan bukan wewenang saya pak. Saya cuma bagian pengaduan. Konfirmasi saja ke Kepala Balai,” ucapnya.

Ansar mengemukakan, dari hasil penelusuran ini sebanarnya sudah bisa menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengambil langkah hukum. Ansar menyesalkan pihak Polda Sulsel yang terkesan lamban.

“Ada kesan pembiaran. Padahal produk AF Cream ini kan sangat berbahaya,” jelasnya.

Selain kandungan produk yang diduga bermerkuri, AF Cream juga kata Ansar melakukan pemalsuan notifikasi BPOM. Ia menjelaskan, dalam produk yang mereka edarkan terdapat barkot BPOM yang mengesankan produk itu resmi.

Ombudsman RI Buka Dialog Warga Binaan Rutan Makassar, Serap Aspirasi Layanan

Padahal kata Ansar, mereka tidak memiliki notifikasi BPOM. Ansar juga mempertanyakan keabsahan izin edar yang mereka kantongi.

“Karena itu kita minta Polda Sulsel dan BPOM meneliti barkot AF Cream. Sebab kami duga itu barkot palsu. Bukan dikeluarkan oleh BPOM,” tandasnya.

Kosmetik AF Diduga Diracik Secara Ilegal

Sebelumnya, warga di Kecamatan Ujungtanah, Kota Makassar mengadukan aktivitas peracikan kosmetik milik brand AF (Abel Figo). Kosmetik AF dilaporkan diracik secara ilegal di luar standar BPOM.

Warga setempat melaporkan aktivitas tersebut sejak tahun lalu. Laporan dilayangkan ke kelurahan dan kecamatan. Namun tidak ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.

Warga juga ikut melayangkan surat keberatan kepada BPOM dan kepolisian. Laporan direspons BPOM dan kepolisian. Sempat dilakukan pengecekan di lokasi. Namun tidak ada langkah penanganan secara berlanjut.

“Sudah berapa kali kami laporkan itu karena kami temukan ada proses peracikan di lokasi. Jadi kosmetiknya dia racik sendiri. Padahal, itu di tengah-tengah permukiman. Kan nda boleh. Tidak ada lab-nya. Tidak ada juga tenaga ahlinya,” ujar Ansar.

2022 lalu, AF atau Abel Figo masuk dalam daftar 11 brand kosmetik ilegal yang dilaporkan ke BPOM. AF diduga tak mengantongi izin edar resmi.

Mereka juga ditengarai meracik sendiri produknya. Proses peracikan ini dipertanyakan, karena AF diketahui tak memiliki lab khusus. Ia juga tak ditunjang oleh tenaga ahli peracik yang memenuhi standar.

Tak hanya BPOM, Ansar juga memimta Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel untuk melakukan penyelidikan terhadap produk AF.

“BNN juga harus turun tangan. Sebab ini sudah ranahnya BNN. Peracikan bahan kimia yang tidak memenuhi standar itu bisa ditangani BNN,” kata Ansar.

Ia mengungkapkan, jika benar ada peracikan bahan kosmetik secara ilegal yang dilakukan, maka AF bisa dijerat pidana.

“Kita juga tunggu action dari BNN. Kita desak uji lab. Kalau terbukti itu mengandung merkuri, maka owner AF Cream harus dipidana,” ketua Ansar.

Dimana Ansar yakin produk AF Cream tidak akan lolos uji lab.

“Produk kosmetik ini tidak akan lolos uji kelayakan. Karena memiliki kandungan bahan kimia yang melebihi ambang batas. Hasil penelitian menunjukkan, hampir semua produk kosmetik ini menggunakan zat berbahaya sebagai bahan baku utama. Para peneliti menyebut, bahan-bahan yang digunakan mengandung kadar merkuri di atas 70%,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!