Ditengah Isu Pergantian Kapolri, DPR Tegaskan Tak Ada Sinyal dari Istana
JAKARTA, MATANUSANTARA — Spekulasi mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali mengemuka dan menjadi perbincangan publik setelah beredar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI terkait calon Kapolri baru.
Isu tersebut berkembang cepat di tengah dinamika politik dan keamanan nasional, memunculkan berbagai asumsi mengenai kemungkinan pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara. Namun hingga saat ini, belum terdapat dokumen resmi yang mengonfirmasi kabar tersebut.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merespons santai rumor yang beredar. Ia menegaskan bahwa pengangkatan maupun pergantian Kapolri merupakan kewenangan penuh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
“Itu kan prerogatif presiden, jadi ya buat kita prajurit apa pun dilaksanakan, kita menunggu saja,” ujar Listyo Sigit usai menghadiri rapat di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Rabu (5/8/2026), sebagaimana dikutip dari Metro TV.
Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan sikap institusional Polri yang menghormati mekanisme konstitusional dalam proses pergantian pimpinan lembaga negara.
Di sisi lain, DPR RI secara tegas membantah kabar yang menyebut telah menerima Surpres pergantian Kapolri. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan informasi tersebut tidak benar.
“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” kata Habiburokhman dikutip dari laman resmi DPR RI.
Menurutnya, DPR telah melakukan pengecekan internal hingga berkoordinasi dengan pihak Istana. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pengiriman Surpres sebagaimana yang ramai diperbincangkan di ruang publik.
“Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud,” tegasnya.
Habiburokhman mengingatkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pergantian Kapolri tidak dapat dilakukan melalui rumor atau informasi yang beredar di media sosial. Prosesnya memiliki tahapan yang jelas dan diatur dalam mekanisme konstitusional.
Presiden terlebih dahulu mengirimkan Surpres kepada DPR RI untuk mengusulkan calon Kapolri. Selanjutnya, Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum hasilnya dibawa ke rapat paripurna guna memperoleh persetujuan politik dari parlemen.
Karena itu, kata Habiburokhman, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tidak memiliki sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“DPR mengingatkan dan meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan isu liar atau informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama di media sosial,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi dari DPR RI dan pernyataan langsung Kapolri, isu pergantian Kapolri yang beredar saat ini belum memiliki dasar administratif maupun konstitusional.
Sampai Surpres resmi diterbitkan dan disampaikan kepada DPR RI, seluruh informasi mengenai pergantian pimpinan Polri masih sebatas spekulasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. (**)

Tinggalkan Balasan