BONE, MATANUSANTARA — Pegiat sosial Arman Rahim melaporkan seorang pengusaha kosmetik ke Polres Bone, Sulawesi Selatan Sulsel) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan pemerasan.
Arman, yang dikenal vokal mengkritisi peredaran kosmetik ilegal, membantah keras tudingan tersebut. Ia menyebut tuduhan itu sebagai upaya pembungkaman terhadap suara kritis.
Jaksa dan BPOM Senada di PN Makassar, Owner Ratu Glow Jual Kosmetik ‘Ilegal’
“Saya tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan. Tuduhan itu sangat merugikan nama baik saya,” tegasnya kepada media Sabtu (05/07/2025)
Tudingan itu bahkan dimuat sejumlah media tanpa konfirmasi darinya. Arman berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukim dan ke Dewan Pers.
Dg. Sila Divonis 1 Tahun 6 Bulan Oleh Hakim PN Makassar, JPU Nyatakan Pikir-Pikir
“Saya tidak pernah dihubungi atau dimintai tanggapan oleh media yang menulis tuduhan itu. Ini sudah masuk kategori pembunuhan karakter,” ujarnya.
“Sangat disayangkan media memberitakan sepihak. Seharusnya prinsip keberimbangan dijunjung tinggi, tapi ini justru dilanggar terang-terangan,” tambah Arman
Kuasa hukum Arman, Ashar Abdullah dari SILAKELIMA LEGAL & LAW OFFICE, menyebut kliennya menjadi korban penghinaan.
Pegiat Sosial Desak Polres Bone Tindaki Pelaku Usaha Kosmeti ‘Ilegal’
“Setelah kami telaah, kami menduga adanya penghinaan atas diri klien kami,” kata Ashar.
Ia memastikan tim hukum akan mengawal kasus ini hingga nama baik Arman dipulihkan.
“Kami akan mengawal kasus ini agar nama baik klien kami kembali sediakala,” ucapnya.
Arman berharap kasus ini jadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba membungkam kritik dengan tuduhan palsu.
Pegiat Sosial Desak Polres Bone Tindaki Pelaku Usaha Kosmeti ‘Ilegal’
“Kalau orang yang mengkritik mau dibungkam, siapa lagi yang akan bicara?” tutupnya.