Dituding Lakukan Penyimpangan, Baznas Takalar Beri Klarifikasi

By Matanusantara

TAKALAR, MATANUSANTARA –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menegaskan bahwa dana hibah yang disalurkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Takalar tahun anggaran 2023 telah dipertanggungjawabkan sepenuhnya dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel)

Dilansir melalui pemberitaan RadarMakassar.co.id, Kabag Kesra Setda Takalar, Hj. Dakhliah, membantah tudingan bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait dana hibah Baznas.

“SPJ dana hibah Baznas telah kami setor dan serahkan ke BPK pada minggu kedua April 2025. Laporan tersebut juga sudah diklarifikasi langsung oleh pihak BPK,” ujar Hj. Dakhliah seperti dikutip dari RadarMakassar.co.id, Rabu (21/5/2025).

Barisan Takalar Menggugat Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Ketua BAZNAS Takalar

Ia menambahkan bahwa rekomendasi dari BPK pada akhir 2024 merupakan bagian dari proses audit reguler, dan Pemkab Takalar telah menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.

“Tudingan bahwa tidak ada pelaporan atau SPJ adalah tidak berdasar dan bisa mengarah pada pencemaran nama baik,” tegas Hj. Dakhliah

Sementara itu, Ketua Baznas Takalar, H. Jamaluddin Tompo, juga menepis dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Ia menegaskan seluruh dana telah digunakan sesuai peruntukannya dan telah dilaporkan ke Bagian Kesra.

Kejati Harus Proaktif Usut Dugaan Korupsi Buku di Takalar

“Semua dana hibah telah kami laporkan. Bagi kami, ini bukan sekadar pertanggungjawaban administratif, tapi juga pertanggungjawaban kepada Allah. Saya tidak mengejar kepentingan duniawi, ini bagian dari pengabdian sosial dan akhirat,” ujarnya kepada RadarMakassar.co.id.

Pemkab Takalar dan Baznas berharap klarifikasi ini dapat meredam spekulasi negatif di tengah masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola dana hibah yang transparan dan akuntabel.

Sebelumnya diberitakan, tudingan tersebut dijelaskan oleh Barisan Takalar Menggugat.

Ia secara resmi mendorong Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan kolusi yang diduga dilakukan oleh Jamaluddin Dg. Tompo, Ketua BAZNAS Takalar sekaligus ayah dari Sekda Takalar, Muhammad Hasbi.

100 Hari Kerja Pemerintah Takalar ; Sekda Diduga Ingin Penjarakan Warganya

Berdasarkan hasil audit BPK RI Sulsel, ditemukan adanya hibah Rp250 juta yang diterima BAZNAS Takalar tahun 2023 tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) hingga Mei 2025. Temuan ini mengindikasikan penyimpangan serius dan potensi tindak pidana korupsi.

Selain itu, Pemkab Takalar pada Maret 2024 mengeluarkan Surat Edaran mewajibkan ASN membayar zakat/infaq 2,5% dari gaji secara otomatis ke rekening BAZNAS. Kebijakan ini dinilai bersifat memaksa dan tidak transparan, serta membuka peluang penyalahgunaan dana keagamaan oleh birokrat.

Begini Kronologi Pelecehan Biduan di Takalar, Korban Bakal Laporkan ke Propam

“Dugaan ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mencoreng citra lembaga zakat dan memperlihatkan indikasi nepotisme kekuasaan,” tegas Zem Sukardi, Jenderal Advokasi Barisan Takalar Menggugat, kepasa media, Kamis (26/06/2025)

Warga Takalar Digegerkan Penemuan Mayat Diatas Pohon Lontar Alias Tala

“Dugaan ini melibatkan kejahatan anggaran publik, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencemaran institusi keagamaan demi kepentingan pribadi dan keluarga. Praktik nepotisme antara Sekda Muhammad Hasbi dan ayahnya Jamaluddin Dg. Tompo telah menciptakan dinasti kekuasaan administratif yang membahayakan sistem pelayanan publik di Kabupaten Takalar. Pembiaran atas pelanggaran ini akan menciptakan preseden buruk, serta membunuh semangat reformasi birokrasi dan prinsip transparansi keuangan” tambah Zem

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!