DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri Sebagai Penyidik Tertinggi di RKUHAP
JAKARTA, MATANUSANTARA –Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah akhirnya sepakat menghapus ketentuan mengenai posisi Polri sebagai penyidik tertinggi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat pembahasan RKUHAP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Komisi III DPR RI Bahas Penguatan Hukum dan Kamtibmas di Maros
“Ya rekan-rekan, kita lanjutkan lagi pembahasan klaster-klaster dalam RKUHAP yang dianggap masih bermasalah. Kemarin sampai pada pasal 112. Tapi ini ada yang perlu kita review sedikit saja, terkait Pasal 6,” ujar Habiburokhman di awal rapat.
Menurutnya, substansi Pasal 6 RKUHAP yang mengatur peran penyidik Polri dianggap sudah diakomodasi secara penuh dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dibalik Giat DPRD Sulsel di Gowa, Korban Mafia Tanah Titip Harapan Lewat ‘Surat Cinta”
“Kemarin kan kita sudah drop jaksa penuntut tertinggi yang dipilih presiden, karena itu sudah diatur di Undang-Undang Kejaksaan. Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri. Karena sudah diatur di Undang-Undang Polri, enggak perlu redundant diatur di sini lagi,” tegasnya.
Setelah penjelasan tersebut, Habiburokhman meminta pandangan seluruh anggota panja dan secara aklamasi disetujui untuk menghapus ketentuan Pasal 6 dari draf RKUHAP.
Wali Kota Sabang Guncang Forum DPR RI, Usul Legalisasi Ganja di Aceh
“Pasal 6. Ya udah disepakati, udah enggak ada lagi penyidik tertinggi dan yang dipilih presiden udah enggak ada lagi ya. Udah, ini udah disesuaikan kan dengan yang kejaksaan sama ya? Oke?” tanya Habiburokhman. “Setuju,” jawab anggota panja serempak.
Keputusan ini menjadi langkah penyesuaian penting antara RKUHAP dengan regulasi kelembagaan yang sudah ada, sekaligus mempertegas prinsip non-tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Editor: Ramli
—

Tinggalkan Balasan