Dugaan Korupsi Rp21,9 Miliar di Sinjai! Kejari Resmi Naikkan Kasus ke Penyidikan, Siapa Tersangka?
SINJAI, MATANUSANTARA – Publik Sinjai digegerkan dengan langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai yang resmi meningkatkan status tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi menjadi penyidikan.
Nilai total kasus yang sedang diusut pun fantastis, mencapai lebih dari Rp21,9 miliar.
Kepastian ini diumumkan langsung melalui siaran pers Kepala Kejari Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, pada Rabu (1/10/2025).
Ia menegaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tahap penyidikan ini sesuai dengan hasil ekspose yang menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Adapun tiga perkara yang dimaksud meliputi:
• Kasus Pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Sinjai senilai Rp10.042.832.000.
• Kasus Pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2020 di Dinas PUPR Sinjai dengan nilai Rp9.622.914.316.
• Kasus Penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2023 dari Pemkab Sinjai kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu sebesar Rp2.300.000.000.
Kejari Sinjai menegaskan penyidikan ini dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Langkah hukum ini ditempuh untuk membongkar pihak-pihak yang bertanggung jawab, menetapkan tersangka, serta mengamankan barang bukti yang relevan.
Reporter: Wahyudin
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan