Dugaan Napi Lapas Narkotika Sungguminasa Gunakan HP dan Nyabu, Ampe Disebut Menempati Kamar BB3
GOWA, MATANUSANTARA — Dugaan pelanggaran tata tertib di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, mencuat setelah seorang warga berinisial E mengadukan dugaan penggunaan telepon seluler oleh seorang narapidana yang disebutnya bernama Ampe.
Tak hanya dugaan penggunaan HP, E juga mengungkap dugaan aktivitas narkotika yang menurut pengakuannya diperlihatkan narapidana tersebut saat melakukan komunikasi melalui video call WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, narapidana yang disebut Ampe tersebut diduga menempati Kamar BB3 di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Namun, informasi mengenai identitas, status, serta penempatan yang bersangkutan masih dalam proses konfirmasi kepada pihak Lapas.
Pengaduan E kepada redaksi bermula dari persoalan pinjaman uang sebesar Rp3 juta. Ia mengaku Ampe meminjam uang tersebut dengan janji akan mengembalikannya sesuai waktu yang disepakati.
Namun, setelah jatuh tempo, E mengaku pembayaran tidak kunjung dilakukan. Ia bahkan menyebut mendapatkan permintaan yang dianggap tidak pantas sebagai bagian dari persoalan pembayaran utang tersebut.
“Setelah jatuh tempo. Ini napi selalu banyak alasan, beberapa hari yang lalu dia bilang mau membayar utang tersebut ketika ditemani seks phone, jadi saya menolak dia lansung blokir saya,” kata E, kepada matanusantara.co.id, Sabtu (22/08/2026).
Tak hanya itu, E juga mengungkap dugaan penggunaan telepon seluler oleh Ampe selama menjalani masa pidana. Ia mengaku beberapa kali berkomunikasi dengan yang bersangkutan melalui video call WhatsApp. Dalam salah satu komunikasi tersebut, E menduga melihat aktivitas penggunaan narkotika.
“Saya sempat diajak video call sambil nyabu. Tapi saya bilang ke dia kalau saya sudah tidak begitu, dan saat itu saya diperlihatkan waktu dia pesta sabu bersama sesamanya,” ungkap E.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari aduan yang diterima redaksi. Namun, Matanusantara.co.id belum memperoleh bukti independen yang dapat memastikan dugaan penggunaan narkotika tersebut.
Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan penggunaan sabu dalam pemberitaan ini masih ditempatkan sebagai keterangan dari pengadu dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Terpisah, Humas Lapas Narkotika Sungguminasa, Syukur, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nama dan status narapidana yang dimaksud.
“Terkait nama Napi yang dimaksud segera dilakukan pengecekan kebenarannya apakah ybs. adalah napi yg berada di Lapas Narkotika Sungguminasa atau bukan,” kata Syukur kepada Matanusantara.co.id, Minggu (23/8).
Syukur juga menyampaikan bahwa narapidana kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Di sisi lain, pihak Lapas menegaskan komitmennya melakukan penertiban terhadap telepon seluler serta barang-barang terlarang lainnya di dalam lingkungan Lapas.
“Seiring dengan target sebulan kedepan untuk kami proses pembersihan total HP dan barang terlarang lainnya,” tegas Syukur.
Dalam perkembangan berikutnya, redaksi menyampaikan kepada pihak Lapas bahwa narapidana yang disebut dalam aduan tersebut telah dinaikkan pengamanannya dengan ditempatkan di sel merah. Syukur membenarkan informasi tersebut.
“Behh lancar ya infonya,” ujarnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan terhadap narapidana tersebut, termasuk apakah dugaan penggunaan HP dan aktivitas narkotika sebagaimana disampaikan pengadu telah terbukti atau masih dalam tahap pemeriksaan internal.
Matanusantara.co.id juga berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Pengamanan (KP) Lapas Narkotika Sungguminasa, Fadil, mengenai dugaan penggunaan HP, dugaan aktivitas narkotika, informasi Kamar BB3, serta langkah pengamanan terhadap narapidana yang disebut Ampe.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Fadil belum memberikan keterangan substantif terkait persoalan tersebut.
Matanusantara.co.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan pengadu dan informasi yang diterima redaksi. Verifikasi, pemeriksaan internal, serta keterangan resmi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. (***).

Tinggalkan Balasan