Dugaan Pemerasan Mencuat: Teror Badik di SPBU Wala, Polres Sidrap Ringkus Pelaku
SIDRAP, MATANUSANTARA — Aksi premanisme bersenjata tajam yang meresahkan warga akhirnya dipatahkan aparat Polres Sidrap. Dua pelaku pemerasan disertai pengancaman berhasil diringkus usai meneror korban di SPBU Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (14/4/2026) dini hari.
Penindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa praktik kriminal jalanan, terutama yang melibatkan ancaman senjata tajam, tidak akan dibiarkan tumbuh di wilayah hukum Polres Sidrap.
Kepada media, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial TS (25) dan MI (44) telah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah badik, kendaraan, serta sisa uang hasil pemerasan.
“Tersangka sudah kita amankan saudara TS (25) dan MI (44) yang keduanya adalah warga Kabupaten Sidrap, sementara korban dalam perkara ini adalah (Z) dan (Y),” ungkap Welfrick melalui keterangan tertulis, Selasa (14/04)
Peristiwa bermula saat korban singgah di SPBU Wala untuk mengisi bahan bakar dan beristirahat. Namun tanpa diduga, pelaku mendekat dan memaksa meminta uang dengan cara intimidatif.
“Sebelumnya korban mampir di SPBU Wala dengan maksud mengisi bahan bakar dan beristirahat sejenak, namun tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan meminta sejumlah uang. Awalnya, korban tidak bersedia memberikan uang miliknya, namun pelaku mengeluarkan sebilah badik dan mengancam korban. Karena merasa takut, korban akhirnya pasrah saat pelaku secara leluasa memeriksa dan mengambil paksa seluruh uang milik yang berada dalam kendaraan korban dan selanjutnya pergi meninggalkan lokasi,” lanjutnya.
Dari hasil pengembangan kasus, aparat berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah kosong di Jalan Poros Soppeng, Kelurahan Rijang Pittu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Pengakuan pelaku membuka fakta lebih luas. Mereka tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi telah melakukan pemerasan di sedikitnya enam titik berbeda.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya di 6 lokasi yang berbeda, selain itu pelaku mengakui bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan foya-foya serta mengkonsumsi sabu,” kata Kasat Reskrim.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan tersebut dilakukan secara berulang dan terstruktur, dengan motif ekonomi yang dibarengi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap guna proses hukum lebih lanjut, termasuk pendalaman kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
AKP Welfrick menegaskan komitmen kepolisian untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan jalanan di wilayah Sidrap.
“Segera laporkan jika masyarakat mengalami hal yang sama, kami terbuka 24 jam dalam melayani masyarakat, kami juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku premanisme di Kabupaten Sidrap,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan