Eks Kanitres Buka Fakta Baru Kasus Sabung Ayam Polsek Biringkanaya, Misteri Penanganan Menguat
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik penanganan perkara dugaan sabung ayam di wilayah Polsek Biringkanaya belum menunjukkan titik terang. Setelah muncul disparitas data antar lembaga, pernyataan lanjutan dari mantan Kanit Reskrim, Muh. Uji Mugni, justru mempertebal lapisan ketidakjelasan yang menyelimuti perkara ini.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Muh. Uji Mugni, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat. Namun, ia menegaskan tidak lagi memiliki otoritas untuk menjelaskan perkembangan perkara secara substansial.
“Iya betul kasus sabung ayam yang dimaksud pada masa jabatanku tapi sekarang saya tidak menjabat lagi jadi saya tidak punya kewenangan untuk berkomentar,” ujarnya kepada Matanusantara.co.id, melalui pesan WhatsApp, Senin (27/04/2026).
Kendati demikian, ia mengakui bahwa perkara sempat berproses dan terdapat penangguhan penahanan terhadap para terduga pelaku. Ia juga mengoreksi narasi yang beredar terkait jumlah tersangka.
“Seingat saya kasus ini telah berproses dan para tersangka memang ditangguhkan, terkait pemberitaan ada 8 tersangka menurut saya itu keliru, jumlah pastinya coba tanyakan langsung ke penyidik yang menanganinya,” tegas Kanitres Polsek Panakkukang, jabatanbaru Iptu Uji.
Pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia juga mengungkap telah diperiksa oleh unit pengawasan internal (Paminal) di lingkungan Polda Sulawesi Selatan, menandakan bahwa kasus ini telah masuk dalam radar evaluasi internal institusi.
“Saya juga sudah diperiksa oleh Paminal Polda, terkait kasus ini, kita bisa tanyakan langsung ke penyidik ya,” tambahnya.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika klaim kepolisian terkait tahap penanganan perkara tidak sejalan dengan data di kejaksaan. Polsek Biringkanaya sebelumnya menyebut perkara telah memasuki tahap I, namun hal itu dibantah oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
“Saya sudah cek di bagian Pidum, SPDP dan berkas perkara kasus tersebut belum diterima,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Senin (13/04/2026).
Dalam kerangka hukum acara pidana, ketiadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bukan sekadar persoalan administratif. SPDP merupakan instrumen fundamental yang menandai dimulainya relasi koordinatif antara penyidik dan penuntut umum. Absennya dokumen ini mengindikasikan potensi maladministrasi atau setidaknya disfungsi prosedural dalam penanganan perkara.
Di sisi lain, eks Kapolsek Biringkanaya, Andik Wahyu Cahyono, menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini jawaban dari penyidik, sesuai aturan prosedur, keluarga dari tersangka mengajukan surat penangguhan penahanan, jadi kami tangguhkan beberapa minggu setelah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Namun, ia juga menggarisbawahi perlunya pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses tersebut.
“Jangan sampai ada yang main-main atau yang memanfaatkan kasus ini,” tegasnya.
Di luar pernyataan resmi, beredar informasi dari sumber internal mengenai dugaan adanya aliran dana dalam proses penanganan perkara. Informasi ini belum terverifikasi, namun secara sosiologis memperkuat persepsi publik tentang potensi deviasi dalam praktik penegakan hukum.
“Infonya puluhan juta, saya akrab 2 orang pelaku,” ungkap sumber, Kamis (09/04/2026).
Kasus ini berawal dari penggerebekan aktivitas sabung ayam di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, yang berujung pada pengamanan sejumlah orang dan penyitaan barang bukti di lokasi kejadian. Namun, hingga kini, konstruksi perkara belum menunjukkan kejelasan yang konsisten antar institusi.
Ketidaksinkronan data, ketiadaan SPDP, serta perbedaan narasi antar aparat menempatkan perkara ini dalam zona abu-abu secara yuridis. Situasi ini membuka ruang evaluasi terhadap integritas sistem penegakan hukum, khususnya dalam aspek koordinasi antar lembaga.
Sorotan kini mengarah pada fungsi pengawasan internal, terutama Propam di lingkungan Polda Sulawesi Selatan, untuk mengaudit apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan indikasi obstruction of justice dalam penanganan kasus tersebut.
Tanpa klarifikasi yang komprehensif dan transparan, perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola penegakan hukum, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap institusi.
Pada titik ini, satu pertanyaan mendasar yang belum terjawab tetap menggantung di ruang publik: apa sebenarnya yang terjadi dalam penanganan kasus sabung ayam di Biringkanaya? (***)

Tinggalkan Balasan