Fenomena Dunia Pengacara: Integritas Diumumkan, Etika Diduga Dikorbankan Demi Popularitas, Opini atau Fakta?
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Di hadapan klien dan awak media, sebagian pengacara kerap menempatkan dirinya “di atas rata-rata”. Citra sebagai sosok cerdas, tegas, profesional, hingga berintegritas terus ditampilkan, seolah integritas telah menjelma menjadi slogan yang berulang dikumandangkan, baik dalam forum resmi maupun di ruang publik.
Kisah ini disusun tim redaksi matanusantara.co.id setelah sejumlah fakta dan pola perilaku terungkap melalui penelusuran jurnalistik berkelanjutan. Temuan tersebut dihadirkan sebagai refleksi kritis bagi kalangan advokat di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan, agar marwah profesi tetap terjaga di tengah derasnya arus pencitraan publik.
Ironisnya, narasi integritas dan profesionalisme itu tidak berhenti pada pernyataan lisan. Ia diproduksi secara konsisten melalui unggahan media sosial (medsos). status, story, hingga potongan kalimat bernada moral yang berulang. Pola ini, menurut pengamatan redaksi, membangun citra seolah integritas adalah milik pribadi, sementara pihak lain ditempatkan di bawah standar moral yang ditetapkan secara sepihak.
Namun di balik retorika tersebut, redaksi menemukan dugaan paradoks serius antara klaim dan praktik.
Berdasarkan penelusuran redaksi melalui observasi berkelanjutan terhadap advokat yang kerap menangani perkara menonjol dan menjadi sorotan publik, diperkuat komunikasi informal dengan sejumlah praktisi hukum serta analisis pola komunikasi di ruang publik, muncul kecenderungan perilaku yang layak menjadi bahan evaluasi etik.
Kritik atas kecenderungan tersebut memperoleh relevansinya ketika perilaku yang sama muncul bersamaan dengan peran aktif sang pengacara dalam mendampingi klien pada perkara pidana yang masih berjalan. Pada titik ini, setiap sikap dan pernyataan di ruang publik tidak lagi semata bersifat personal, melainkan berpotensi memiliki implikasi terhadap profesionalisme dan citra profesi advokat.
Fakta lain kemudian mencuat. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun redaksi, klien yang didampingi bukan kali pertama berhadapan dengan proses hukum, sebagaimana tercatat dalam penanganan perkara sebelumnya. Bahkan, berdasarkan informasi yang berkembang, perkara tersebut disebut-sebut melibatkan lebih dari satu pihak yang merasa dirugikan.
Persoalan pun bergeser. Bukan lagi semata pada substansi perkara, melainkan pada cara sang pengacara berhadapan dengan sesama advokat.
Konflik mulai terlihat ketika ia berhadapan dengan pengacara lain yang juga dikenal luas di dunia advokat. Sosok tersebut memang memiliki catatan masa lalu terkait persoalan hukum dengan irisan perkara serupa. Namun secara faktual, perkara itu tidak pernah diuji di pengadilan dan berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3) karena dugaan tidak terbukti.
Di sinilah batas profesional seharusnya dijaga. Namun dalam praktiknya, muncul dugaan kontradiksi antara prinsip yang diklaim dengan sikap yang ditampilkan di ruang publik, yang oleh pihak bersangkutan dipersepsikan sebagai sesuatu yang wajar, meskipun berpotensi melampaui batas etika profesi.
Alih-alih mempertahankan adu argumentasi di ruang sidang, sang pengacara perempuan justru memindahkan konflik ke ruang publik. Melalui unggahan bernuansa satir, ia melontarkan sindiran yang mengarah pada masa lalu hukum koleganya. Tidak menyebut nama, tetapi mudah dikenali. Tidak mengutip putusan, tetapi cukup tajam untuk menggiring opini.
Redaksi mencermati adanya narasi implisit yang membandingkan klaim integritas dengan riwayat hukum pihak lain.
Praktik ini menjadikan media sosial sebagai ruang sidang alternatif, di mana pembelaan hukum bergeser menjadi narasi pembanding moral. Publik, yang sejatinya tidak berkepentingan langsung, diseret masuk ke wilayah yang seharusnya steril: arena etika profesi advokat.
Padahal, advokat bukan sekadar kuasa hukum klien. Ia adalah penjaga martabat hukum. Kode Etik Advokat Indonesia secara tegas mengatur bahwa advokat wajib menjaga kehormatan dan martabat sesama advokat, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Apa yang tampak sebagai “kritik halus” sejatinya merupakan pengalihan substansi, dari perdebatan hukum ke penggiringan karakter, dari argumentasi normatif ke pembentukan stigma publik.
Secara normatif, praktik tersebut beririsan dengan Kode Etik Advokat Indonesia, antara lain sebagai berikut.
- Pasal 3.
“Yang menegaskan advokat sebagai officium nobile wajib menjaga kehormatan dan martabat profesi”
- Pasal 4 huruf a dan c.
“Yang mewajibkan advokat bertindak jujur, bermartabat, serta tidak merendahkan profesi”
Pasal 6 huruf a dan b.
“Yang melarang sikap tidak hormat dan tindakan yang merugikan rekan seprofesi, baik di dalam maupun di luar persidangan”
Tulisan ini bukan untuk menghakimi, melainkan peringatan etik. Bahwa profesionalisme sejati tidak diukur dari seberapa lantang klaim integritas disuarakan, melainkan dari seberapa tegas batas dijaga ketika ego memiliki ruang untuk menyerang.
Karena dalam hukum, yang paling berbahaya bukanlah kalah perkara, melainkan ketika martabat profesi dikorbankan demi pencitraan pribadi.


Tinggalkan Balasan