FKP Kejati Sulsel : Dr. Sila Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Layanan Pengaduan Mudah, Cepat, Gratis & Transparan
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menghadirkan layanan pengaduan masyarakat yang mudah diakses, cepat, transparan, dan bebas pungutan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat yang digelar di Aula Kejati Sulsel, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, forum tersebut menjadi langkah strategis Kejati Sulsel dalam menyusun standar pelayanan berbasis kebutuhan masyarakat. Tidak hanya melibatkan unsur internal, FKP juga menghadirkan perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas), mahasiswa, hingga Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) sebagai representasi pengguna layanan publik.
Pelaksanaan forum tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik melibatkan masyarakat dalam penyusunan, evaluasi, dan peningkatan kualitas pelayanan.
Dalam arahannya, Kajati Sulsel menegaskan bahwa standar pelayanan yang baik tidak cukup hanya disusun berdasarkan perspektif institusi, tetapi harus lahir dari dialog dengan masyarakat sebagai penerima layanan.
“Tujuan utama pelaksanaan FKP ini adalah untuk memperoleh masukan, saran, serta rekomendasi langsung dari masyarakat. Kami ingin memastikan standar pelayanan pengaduan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan dan aturan perundang-undangan,” ujar Dr. Sila H. Pulungan.
Ia menjelaskan, penyusunan standar pelayanan mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik. Salah satu poin penting yang diusung adalah penyederhanaan persyaratan administrasi sehingga masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tanpa prosedur yang berbelit.
Selain kemudahan akses, Kejati Sulsel juga memberikan jaminan kepastian biaya dan kepastian waktu penyelesaian layanan.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses pelayanan pengaduan ini tidak dipungut biaya atau tarif apa pun. Dari sisi kecepatan, kami menargetkan agar informasi atau jawaban dapat diberikan maksimal dalam waktu tujuh hari kerja jika aduan dikirimkan melalui surat,” tegasnya.
Menurut Sila H. Pulungan, rancangan standar pelayanan yang dipaparkan dalam forum tersebut belum bersifat final. Seluruh kritik, masukan, dan rekomendasi dari peserta akan dihimpun sebagai bahan penyempurnaan agar standar pelayanan yang ditetapkan benar-benar efektif, responsif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia menilai keterlibatan publik dalam proses penyusunan standar pelayanan merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas.
“Masukan dari seluruh peserta akan menjadi landasan utama dalam menetapkan standar pelayanan pengaduan masyarakat di Kejati Sulsel. Kami ingin memastikan pelayanan yang diberikan semakin profesional, transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” pungkasnya.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Kejati Sulsel menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan