Gadai Berujung Petaka! GPS Mobil Terputus di Gowa, Korban Lacak Petunjuk BBM di Sidrap hingga Lapor Polisi
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Niat menggadaikan mobil untuk mendapatkan dana Rp15 juta justru berujung persoalan bagi seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FA (27), warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mobil Honda Brio miliknya tak kunjung kembali setelah diserahkan untuk digadaikan, sementara uang yang diterima hanya Rp5 juta. Korban mengaku GPS kendaraan terputus dan penelusuran melalui riwayat pengisian bahan bakar mengarah ke wilayah Sidrap.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), FA melaporkan pria berinisial DYS ke Polrestabes Makassar pada 2 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2521/X/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Dalam dokumen kepolisian, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Status dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Kepada tim redaksi Matanusantara.co.id, FA yang didampingi suaminya, AL, menceritakan rangkaian peristiwa yang dialaminya, mulai dari penyerahan kendaraan, pembayaran uang gadai yang tidak utuh, hingga upaya menelusuri keberadaan mobil melalui GPS dan informasi pengisian BBM.
FA mengatakan, persoalan bermula ketika dirinya membutuhkan dana sekitar Rp20 juta. Karena kesulitan memperoleh pinjaman, ia menghubungi seorang teman berinisial T yang telah lama dikenalnya.
“Jadi dari awal itu saya butuh dana sekitar Rp20 juta. Saya bingung di mana mau cari pinjaman ini. Makanya saya telepon teman, (T),” ungkap FA saat ditemui di salah satu warung kopi di Makassar, Sabtu (10/10).
Menurut FA, T kemudian memperkenalkannya kepada seorang pria berinisial DYS yang disebut memiliki kenalan untuk menerima gadai mobil.
Korban mengaku percaya karena T meyakinkannya bahwa transaksi tersebut aman. Dalam kondisi membutuhkan dana, ia akhirnya menyetujui rencana gadai kendaraan tersebut.
“Kalau memang kita bilang aman, di situ mi pale. Karena butuh ka hari ini uang itu,” tutur FA, mengingat percakapannya saat itu.
FA menjelaskan, pada Jumat, 25 September 2026, dirinya bersama suami menyerahkan satu unit Honda Brio untuk dibantu dicarikan tempat gadai.
Awalnya, ia berharap memperoleh dana Rp20 juta. Namun, setelah pembicaraan lebih lanjut, nominal yang disepakati berubah menjadi Rp15 juta tanpa bunga, berdasarkan keterangannya.
“Saya tidak kenal sebenarnya, cuma T bilang aman-aman. Makanya saya, ‘Okelah, gas mi pale, karena kebetulan butuh ma juga dana ini. Kalau aman ji kita rasa, gas mi,’” kata FA.
Namun, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. FA mengaku hanya menerima transfer Rp5 juta pada malam hari, sedangkan sisa Rp10 juta belum dibayarkan.
“Jadi saya bilang, ‘Eh, Om, kenapa Rp5 juta ji? Saya butuhnya Rp15 juta,’” ungkapnya.
Menurut FA, ia sempat diminta menunggu dengan alasan sisa uang masih dalam proses pengiriman. Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung diterima.
Kondisi itu membuat korban mulai curiga. Kekhawatirannya bertambah ketika nomor telepon pihak yang dihubunginya tidak lagi dapat diakses seperti sebelumnya.
Situasi semakin membingungkan setelah GPS mobil yang biasa digunakan untuk memantau posisi kendaraan terputus pada pagi hari berikutnya.
FA mengaku segera menghubungi T dan meminta bantuan untuk menghubungi pihak yang disebut bernama Dendi, sekaligus meminta agar mobilnya dikembalikan.
“Jam 6 pagi GPS mobilku terputus. Setengah 7 saya telepon T. Saya bilang, ‘Om, saya mau tebus mi mobil. Kasih kembali mi uangnya Rp5 juta. Ndak jelas ini barang,’” tutur FA.
Korban mengaku kemudian mendapat informasi bahwa pihak yang disebut memegang mobil sedang dalam perjalanan menuju Kendari. Namun, informasi tersebut tidak memberikan kepastian mengenai keberadaan kendaraan.
FA lantas mencoba mencari mobilnya berdasarkan koordinat terakhir yang tercatat pada sistem GPS. Namun, kendaraan tersebut tidak ditemukan di lokasi yang dituju.
“Saya cari mobil di koordinat terakhir, pas putus, tidak ada mobil di situ. Saya panik,” katanya.
Petunjuk Pengisian BBM Mengarah ke Sidrap
Tidak berhenti pada pelacakan GPS, FA mengaku berupaya mencari petunjuk lain melalui riwayat pengisian bahan bakar kendaraan.
Ia mengatakan memperoleh informasi dari seseorang bahwa barcode BBM mobil dapat membantu menelusuri lokasi pengisian terakhir.
Pada 28 September 2026, FA mendatangi sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah perbatasan Parepare–Sidrap untuk meminta bantuan memeriksa informasi tersebut.
Menurut pengakuannya, penelusuran itu menunjukkan bahwa mobilnya pernah mengisi bahan bakar di lokasi tersebut. FA juga mengaku memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan kendaraan itu menggunakan pelat nomor berbeda.
“Platnya terganti mi. Tapi pas mengisi BBM, dia keluarkan pelat aslinya dari jok belakang untuk scan barcode,” ungkap FA.
Keterangan mengenai perubahan pelat nomor dan rekaman CCTV tersebut masih berdasarkan penuturan korban. Redaksi belum memperoleh konfirmasi independen maupun keterangan resmi kepolisian yang memastikan temuan tersebut.
Selain menelusuri informasi di wilayah Sidrap, FA mengaku mendatangi sebuah rumah di kawasan Perumahan Bataria Land 2, Kabupaten Gowa. Ia mendatangi lokasi itu setelah mendapat informasi bahwa tempat tersebut berkaitan dengan transaksi gadai mobilnya.
Namun, setibanya di lokasi, FA mengaku tidak menemukan orang yang dicarinya. Menurut keterangannya, penghuni rumah menyebut tidak mengetahui secara pasti transaksi yang dimaksud.
“Saya tanya, ‘Betul kita dengan Bu MG?’ Dia bilang tidak tahu dan tidak ada saat transaksi. Jadi saya juga bingung, karena menurut informasi sebelumnya, di situ tempatnya,” kata FA.
FA mengaku terus meminta penjelasan kepada pihak yang sebelumnya membantunya mencari tempat gadai. Namun, upaya tersebut belum memberikan kepastian mengenai siapa yang menerima kendaraan maupun lokasi mobil saat ini.
Lapor Polisi, Keberadaan Mobil Belum Dipastikan
Setelah berbagai upaya penelusuran tidak membuahkan hasil, FA akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Makassar pada 2 Oktober 2026.
Dalam uraian kejadian pada STPL, disebutkan bahwa korban menyerahkan Honda Brio kepada terlapor untuk dibantu mencarikan tempat gadai dengan nilai Rp15 juta. Terlapor kemudian mentransfer Rp5 juta dan menyampaikan bahwa sisa pembayaran akan dikirimkan.
Namun, berdasarkan dokumen tersebut, sisa uang tidak diterima korban. Ketika FA hendak menebus kendaraannya, mobil tersebut juga tidak dapat dihadirkan oleh terlapor.
FA berharap laporan yang telah dibuatnya ditindaklanjuti sehingga keberadaan kendaraan dapat diketahui dan persoalan yang dialaminya memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polrestabes Makassar mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Klarifikasi dari pihak terlapor juga belum diperoleh.
Matanusantara.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan informasi. (***).

Tinggalkan Balasan