GAM Kepung Pengadilan Tinggi Makassar, Soroti Independensi Hakim Perkara Banding
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Gelombang tekanan publik terhadap proses penanganan perkara perdata di Sulawesi Selatan mulai menguat. Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) turun langsung menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Makassar, Kamis (03/07/2026), guna mengawal proses banding perkara Nomor 94/Pdt.G/2026/PN MLL yang kini bergulir di tingkat pengadilan tinggi.
Aksi tersebut menjadi sorotan setelah massa secara terbuka menyinggung isu independensi hakim dalam menangani perkara yang disebut memiliki dugaan keterkaitan dengan mantan hakim Pengadilan Tinggi Makassar. Dalam demonstrasi itu, mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan “Pengadilan Tinggi Makassar Jangan Sampai Masuk Angin” sebagai bentuk peringatan moral terhadap lembaga peradilan.
Massa aksi menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar bersikap objektif dalam memeriksa perkara dengan nomor surat pengiriman berkas banding PN MLL-04112025CKW. Mereka juga meminta agar putusan Pengadilan Negeri Malili dikuatkan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur, telah memutus perkara perdata dengan Register Nomor: 94/Pdt.G/2026/PN MLL yang diajukan oleh Hj. Fatmasari, S.E selaku penggugat melawan Abd. Hamid, Nurcaya, Akbar Sultan, Rian, Mursinah, Ali Zulkarnain, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur sebagai turut tergugat.
Perkara tersebut diketahui bergulir selama kurang lebih sembilan bulan dengan berbagai dinamika persidangan dan pembuktian. Setelah melalui proses panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri Malili akhirnya menjatuhkan amar putusan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Namun, putusan tingkat pertama itu belum berkekuatan hukum tetap setelah pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Proses banding inilah yang kini menjadi perhatian kelompok mahasiswa.
Jenderal Lapangan aksi, Muhammad Irsyad alias Respek, menilai independensi hakim menjadi titik paling krusial dalam perkara tersebut. Ia meminta agar seluruh proses pemeriksaan berjalan tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.
“Perkara ini saat ini sedang berproses di Pengadilan Tinggi Makassar dan berada pada tahapan pengiriman berkas. Oleh karena itu, majelis hakim yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara ini harus bersikap objektif demi terwujudnya keadilan,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan hanya dapat dijaga apabila hakim benar-benar berdiri di atas prinsip independensi, profesionalitas, dan integritas.
Pernyataan lebih keras disampaikan Panglima Besar GAM, Fajar Wasis. Ia memastikan organisasinya tidak akan berhenti mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai.
“Tentunya, kami secara kelembagaan akan terus mengawal secara nonlitigasi proses penanganan perkara ini. Apabila dalam perjalanannya ditemukan adanya kejanggalan atau dugaan penyimpangan dalam proses hukum, maka kami akan kembali turun ke jalan dengan gelombang massa yang lebih besar,” tegasnya.
Situasi aksi sempat menjadi perhatian aparat keamanan dan pihak pengadilan. Sekitar pukul 10.40 WITA, pihak Pengadilan Tinggi Makassar akhirnya membuka ruang mediasi dengan mengundang perwakilan massa aksi untuk berdialog secara langsung.
Langkah tersebut disambut positif oleh massa demonstran yang memilih mengikuti jalur dialog ketimbang memaksakan eskalasi aksi di lapangan.
Dalam forum mediasi itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Y.M. Muhammad Damis, S.H., M.Hum, memberikan pernyataan resmi di hadapan peserta aksi terkait komitmen lembaga peradilan dalam menangani perkara banding tersebut.
“Saya menjaminkan bahwa Pengadilan Tinggi Makassar akan mengadili perkara ini secara objektif dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara-perkara yang dinilai sensitif dan menyita perhatian masyarakat. (**)

Tinggalkan Balasan