GARIK Gowa Desak Penertiban CV. GZP “Penambang Ilegal”, Tuntut Evaluasi Kapolres dan Polda Sulsel.
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Suara gemuruh perlawanan menggema di bundaran Jl. A.P. Pettarani dan Jl. Sultan Alauddin, Makassar. Puluhan aktivis dari Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual (GARIK) turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa yang menuntut evaluasi kinerja Kapolres Gowa dan penindakan tegas terhadap tambang ilegal di Kabupaten Gowa.
Dengan membentangkan spanduk besar bertuliskan “EVALUASI KINERJA KAPOLRES GOWA”, massa menyerukan agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal oleh CV Gowa Zabumi Perkasa (GZP) yang diduga menambang dan mengecer material pasir tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Terungkap!! Aktivitas Tambang Ilegal di Sulsel Diduga Dilindungi Oknum Aparat Negara
“Hari ini aksi kami adalah bentuk perlawanan rakyat dan prakondisi Sumpah Pemuda 28 Oktober. Berdasarkan hasil investigasi kami, Kabupaten Gowa diduga kuat menjadi jantung tambang ilegal,” tegas Imam Tawang, Dewan Komando GARIK, Selasa (28/10/2025).
Dalam pernyataannya, GARIK membawa dua tuntutan pokok
1. Mendesak Kepala BBWS Pompengan Jeneberang dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulsel untuk segera turun lapangan melakukan audit dan penertiban seluruh aktivitas tambang yang melanggar izin dan standar teknis.
Warga Ngamuk! Motor Wartawan Dibakar Saat Liput Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Bayur
2. Meminta Kapolda Sulsel mengevaluasi dan mencopot Kapolres Gowa serta Ditreskrimsus Polda Sulsel, yang dinilai gagal menangani maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Aksi berlangsung tegang namun tertib, dengan massa membakar ban dan memblokade sebagian ruas jalan Pettarani, menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
GARIK menilai lemahnya penegakan hukum atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam regulasi itu, petugas berwenang menindak setiap kegiatan pertambangan tanpa IUP. Namun, menurut Imam Tawang, pengawasan dan penegakan hukum di lapangan masih lemah.
Kapolda Sulsel Diingatkan Bencana Alam Awal 2024, PUKAT: Penyebabnya ‘Tambang Ilegal’
“Ada dugaan pengecualian dalam penegakan hukum. Kami mempertanyakan keberpihakan aparat yang seolah menutup mata terhadap tambang ilegal,”
ujarnya.
GARIK juga mengungkap dugaan bahwa CV Gowa Zabumi Perkasa menyuplai material pasir ilegal ke perusahaan Batching Plant Prima Karya Manunggal milik Semen Tonasa Group, dan meminta instansi terkait menelusuri rantai distribusi tersebut.
Tambang Galian C Ilegal di Maros Rugikan Warga, PUKAT Sulsel Desak Aparat Bertindak
Imam Tawang menilai sikap aparat di Polda Sulsel dan Polres Gowa tidak sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya telah memerintahkan penutupan tambang ilegal dan operasi besar-besaran di seluruh daerah.
“Kondisi ini mencederai supremasi hukum, merusak lingkungan, dan mengancam kehidupan sosial masyarakat,”
tegas Imam.
GARIK memastikan akan melanjutkan aksi lanjutan di Mapolres Gowa dan Mapolda Sulsel, sekaligus melayangkan laporan resmi untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Editor: Ramli
Sumber: Imam Tawang

Tinggalkan Balasan