Geger!! Oknum Bidan Diciduk Polisi Diduga Nyambi Kurir Sabu Lintas Provinsi, Bawa 1 Kg Lebih dari Tanjung Selor
BALIKPAPAN, MATANUSANTARA — Seorang oknum bidan berinisial RMS diduga nyambi menjadi kurir sabu dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Bersama seorang ibu rumah tangga berinisial MS, RMS diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan dengan barang bukti 20 paket sabu seberat bruto 1.041 gram atau lebih dari 1 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 26 Juni 2026 dan dirilis dalam konferensi pers Operasi Antik Mahakam 2026 di Mapolresta Balikpapan.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mengatakan, selain sabu, penyidik turut menyita uang tunai yang diduga hasil kejahatan serta sejumlah barang bukti pendukung.
“Dari pengungkapan tersebut kami menyita 20 paket sabu seberat 1.041 gram, uang tunai hasil kejahatan, serta barang bukti pendukung lainnya. Nilai ekonomis barang haram ini diperkirakan mencapai Rp 1,56 miliar,” ujar Fauzan kepada wartawan, Jumat (31/7). Dikutip media ini, Sabtu (22/08).
Sementara Kasat Reserse Narkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto mengungkapkan, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari rantai pasokan sabu antardaerah yang menghubungkan wilayah Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.
Sabu tersebut dijemput dari Tanjung Selor, Kalimantan Utara, kemudian dibawa melalui Samarinda menuju Balikpapan. Barang haram itu selanjutnya direncanakan diseberangkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Namun, perjalanan tersebut terhenti di kawasan Kampung Baru, Balikpapan, setelah tim Satresnarkoba melakukan penyergapan.
“Barang dibawa dari Tanjung Selor, masuk Samarinda, lalu ke Balikpapan. Saat berada di kawasan Kampung Baru sebelum dikirim ke Penajam Paser Utara, tim kami berhasil melakukan penyergapan,” jelas Firman.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga RMS bukan kali pertama menjalankan tugas sebagai kurir. RMS disebut mengaku telah beberapa kali mengantar sabu. Untuk pengiriman terakhir, ia dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu.
“Tersangka mengaku sudah beberapa kali mengantar. Untuk pengiriman terakhir ini dijanjikan upah Rp 10 juta per kilogram. Namun baru ditransfer uang muka Rp 1 juta, sisanya dijanjikan lunas setelah barang sampai di tujuan,” ungkapnya.
Dengan barang bukti mencapai 1.041 gram, polisi memperkirakan nilai ekonomis sabu tersebut mencapai Rp1,56 miliar.
Fauzan menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan menggagalkan potensi peredaran narkotika yang dapat mengancam ribuan jiwa. Kepolisian mengklaim sedikitnya 10.410 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Di sisi lain, Satresnarkoba Polresta Balikpapan masih menaruh perhatian terhadap kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, yang disebut sebagai salah satu wilayah rawan peredaran narkotika.
Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, polisi juga menyita ratusan paket sabu siap edar dari kawasan tersebut.
RMS dan MS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa peredaran sabu tidak lagi bergerak dalam satu wilayah. Jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur lintas provinsi dengan pola pengiriman berantai, mulai dari Tanjung Selor, Samarinda, Balikpapan hingga PPU. (***)

Tinggalkan Balasan