Klarifikasi Dugaan Tangkap Lepas Oknum Kades Takalar Dicurigai Ada Pertemuan, GRANAT: Mengapa Baru Bicara Setelah Viral?
TAKALAR, MATANUSANTARA — Klarifikasi Satresnarkoba Polres Takalar terkait isu dugaan penangkapan dan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang kepala desa berinisial DA di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, justru memunculkan pertanyaan baru di ruang publik.
Alih-alih meredam polemik, munculnya klarifikasi setelah isu tersebut viral memantik reaksi dari kalangan pegiat antinarkotika sekaligus praktisi hukum di Kota Makassar.
Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Makassar, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., yang akrab disapa Awhi, saat dimintai tanggapan oleh tim redaksi Matanusantara.co.id, Selasa (4/8/2026).
Menurut Awhi, yang menjadi perhatian bukan semata substansi bantahan yang disampaikan Satresnarkoba Polres Takalar, melainkan waktu munculnya klarifikasi tersebut.
Pasalnya, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi pada Minggu (2/8/2026), pihak kepolisian disebut tidak memberikan penjelasan resmi. Klarifikasi baru disampaikan setelah pemberitaan dugaan tangkap lepas ramai diperbincangkan publik dan viral di berbagai platform media pada Senin (3/8/2026).
“Yang menjadi pertanyaan publik hari ini bukan hanya soal isi klarifikasinya, tetapi mengapa klarifikasi itu baru muncul setelah isu ini viral. Ketika media berupaya meminta konfirmasi, tidak ada penjelasan yang diberikan. Setelah menjadi perhatian publik, barulah muncul bantahan resmi,” tegas Awhi.
Praktisi hukum tersebut menegaskan dirinya tidak menuduh adanya pelanggaran ataupun persekongkolan tertentu. Namun, menurutnya, keterlambatan klarifikasi berpotensi menimbulkan persepsi dan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi wajar jika publik bertanya-tanya, apakah sebelum klarifikasi itu disampaikan telah terjadi komunikasi atau bahkan pertemuan tertentu sehingga respons resmi baru keluar setelah isu ini berkembang luas. Ini yang seharusnya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan baru,” ujarnya.
Awhi menilai, apabila sejak awal pihak kepolisian memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi media, polemik dugaan tangkap lepas tersebut kemungkinan tidak akan berkembang menjadi isu besar.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik, terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Dalam penanganan isu yang sensitif seperti narkotika, kecepatan dan keterbukaan informasi sangat penting. Ketika ruang informasi dibiarkan kosong, masyarakat akan mengisinya dengan asumsi dan spekulasi. Ini yang harus dihindari,” katanya.
Lebih lanjut, Awhi menilai kronologi munculnya klarifikasi juga merupakan bagian dari kepentingan publik yang layak dijelaskan secara utuh. Terlebih, isu yang berkembang menyangkut dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama seorang pejabat publik di tingkat desa.
Sebelumnya, pemberitaan yang beredar mengutip keterangan seorang narasumber berinisial JR yang mengaku mengetahui adanya dugaan penangkapan terhadap Kades DA oleh personel Satresnarkoba Polres Takalar sekitar pertengahan Juli 2026.
JR juga mengklaim bahwa kepala desa tersebut kembali beraktivitas sehingga memunculkan dugaan bahwa yang bersangkutan telah dilepaskan.
Namun setelah isu itu menjadi perhatian publik, Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Takalar, Ipda Hamdan, S.H., memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah ada penangkapan terhadap kepala desa yang dimaksud.
“Terkait informasi penangkapan kepala desa itu tidak benar. Memang tidak pernah ada penangkapan,” tegas Ipda Hamdan.
Ia juga membantah tuduhan adanya praktik “86” maupun tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Takalar.
Menanggapi hal tersebut, Awhi menegaskan bahwa apabila benar tidak pernah terjadi penangkapan, maka secara hukum tuduhan tangkap lepas otomatis gugur. Namun, menurutnya, publik tetap berhak mengetahui secara utuh kronologi munculnya klarifikasi tersebut.
“Kalau memang tidak pernah ada penangkapan, maka isu tangkap lepas tentu tidak berdasar. Tetapi yang menjadi perhatian adalah mengapa klarifikasi itu tidak disampaikan sejak awal ketika media melakukan konfirmasi. Transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Awhi menegaskan bahwa GRANAT Makassar mendukung penuh langkah Polres Takalar apabila memang tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara yang berkembang. Namun ia berharap setiap isu yang berkaitan dengan narkotika dapat direspons lebih cepat agar tidak memunculkan spekulasi yang berpotensi merugikan semua pihak.
“Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan. Ketika ada isu yang sudah menjadi konsumsi masyarakat, maka penjelasan yang cepat, jelas, dan transparan merupakan langkah terbaik untuk mengakhiri polemik,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan