MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Dugaan Tangkap-Lepas Narkoba di Polres Bulukumba Mencuat, Penjelasan Polisi Justru Diduga Menguatkan

Polres Bulukumba disorot terkait dugaan tangkap-lepas dalam penindakan narkoba di wilayah Batuppi, Kecamatan Ujung Bulu. (Dok/Spesial/Google).

BULUKUMBA, MATANUSANTARA — Dugaan praktik tangkap-lepas terhadap seorang warga dalam penindakan narkoba di Batuppi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, mencuat dan menjadi sorotan. Warga tersebut disebut sempat diamankan personel Tim 2 Satnarkoba Polres Bulukumba bersama satu sachet kristal bening yang diduga sabu, sebelum akhirnya dilepaskan pada malam yang sama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (31/8/2026). Dalam penindakan itu, personel Tim 2 Satnarkoba Polres Bulukumba disebut mengamankan seorang warga yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan menemukan satu sachet berisi kristal bening yang diduga sabu.

Namun, warga tersebut disebut tidak dibawa ke Mapolres Bulukumba dan justru dilepaskan pada malam yang sama. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan pelepasan, status warga yang diamankan, serta kedudukan barang yang disebut ditemukan saat penindakan.

Sementara itu, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga pelepasan tersebut berkaitan dengan adanya penyelesaian di luar jalur hukum. Sumber itu juga mengklaim dugaan praktik tangkap-lepas serupa disebut telah beberapa kali terjadi di wilayah Bulukumba.

“Dia ditangkap lalu dilepaskan malam itu juga, tidak sempat dibawa ke kantor polisi. Kasus seperti ini (tangkap-lepas) sudah sering terjadi di Bulukumba. Bila ketahuan, polisi biasanya beralasan bahwa yang ditangkap itu adalah cepu makanya dilepaskan. Ini harus diungkap ke media agar pimpinannya tahu,” ujar sumber tersebut, dikutip melalui lansirang Beritasulsel.com, Senin (14/09/2026).

Menanggapi tudingan tersebut, Kanit Tim 2 Satnarkoba Polres Bulukumba, Ipda Marsuki, membantah adanya praktik tangkap-lepas maupun penyelesaian perkara secara tidak resmi di lapangan. Bantahan itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu malam (13/9/2026).

Menurut Marsuki, warga yang diamankan tersebut bukan pelaku yang menjadi sasaran penindakan, melainkan informan atau cepu yang diperbantukan untuk membantu personel melakukan pemetaan dan memantau target operasi jaringan narkoba di wilayah Bulukumba.

Terkait satu sachet kristal bening yang disebut ditemukan dalam penindakan, Marsuki menjelaskan bahwa benda tersebut bukan barang bukti tindak pidana yang dimiliki atau dikuasai oleh warga tersebut. Ia menyebut sachet itu digunakan sebagai sampel untuk membantu anggota di lapangan memahami cara kerja target operasi.

“Informasi (tangkap-lepas) tersebut tidak benar adanya. Dilepaskan karena yang bersangkutan adalah peluncur (informan), biasa disebut CP (cepu). Barang bukti satu sachet itu digunakan untuk sampel agar anggota di lapangan mengetahui cara kerja yang dijadikan target operasi,” tegas Marsuki.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik ini. Polisi pada satu sisi membantah adanya praktik tangkap-lepas, namun pada sisi lain membenarkan bahwa warga tersebut memang diamankan dan kemudian dilepaskan dengan alasan statusnya sebagai informan dalam operasi.

Marsuki juga meminta agar identitas serta peran warga tersebut sebagai informan tidak diungkap kepada publik. Menurutnya, terbongkarnya status tersebut dapat membahayakan keselamatan yang bersangkutan karena berpotensi diketahui oleh pihak yang menjadi target operasi.

“Jangan sampai ada yang tahu dari luar bahwa yang bersangkutan kami gunakan sebagai cepu. Takutnya dihajar oleh para target. Mohon dirahasiakan,” pintanya.

Dengan adanya dua versi tersebut, persoalan utama bukan hanya mengenai apakah warga tersebut dilepaskan, tetapi juga mengenai statusnya saat diamankan, dasar pelepasan, penggunaan informan, serta kedudukan satu sachet kristal yang disebut sebagai sampel.

Sumber mempertanyakan pelepasan warga setelah adanya penemuan benda yang diduga sabu, sedangkan kepolisian menjelaskan bahwa warga tersebut merupakan informan dan sachet tersebut digunakan untuk kepentingan operasi.

Perbedaan keterangan itu masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang, terutama mengenai prosedur yang digunakan dalam penanganan informan serta mekanisme pengamanan dan penggunaan sampel dalam operasi narkotika.

Matanusantara.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Bulukumba maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kehati-hatian dalam pemberitaan. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini