MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

‘Gudang’ Berkedok Tempat Sortir Shopee Diduga Picu Kemacetan, Pengawasan & Legalitas Dipertanyakan

Kendaraan logistik berukuran besar terlihat keluar masuk lokasi yang diduga sebagai tempat sortir Shopee Express di Jalan Cenderawasih, Makassar, memicu kepadatan lalu lintas dan dikeluhkan warga sekitar. Minggu (26/04/2026)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Aktivitas sebuah fasilitas yang diduga beroperasi sebagai gudang logistik dengan kedok “tempat sortir” milik jaringan Shopee Express (SPX) di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, kini memasuki fase sorotan serius. Tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga membuka pertanyaan besar terkait pengawasan pemerintah dan keabsahan legalitasnya.

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berulang. Arus lalu lintas di jalur tersebut kerap tersendat akibat keluar masuk kendaraan logistik berukuran besar. Pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, kemacetan mengular saat truk roda 10 melakukan manuver masuk ke lokasi.

Situasi ini secara nyata mempersempit badan jalan dan memaksa pengguna jalan lain berbagi ruang dengan kendaraan berat di kawasan padat. Risiko kecelakaan meningkat, sementara fungsi jalan sebagai ruang publik terganggu.

Aktivitas operasional di lokasi tersebut juga disebut berlangsung hingga larut malam bahkan menjelang subuh. Intensitas ini dinilai tidak lazim untuk kawasan permukiman, dan memperkuat dugaan bahwa skala kegiatan telah melampaui batas usaha terbatas.

“Kalau bisa, shift malam dibatasi sampai jam 12 malam. Warga juga butuh istirahat. Mobil besar juga sebaiknya masuk penuh ke area parkir, jangan sampai memicu kemacetan atau kendaraan saling berlawanan arah,” ujar WN, warga setempat, Selasa malam, (14/04)

Namun di sisi lain, pihak internal justru membantah. Seorang karyawan ekspedisi menyebut lokasi tersebut hanya tempat sortir dan tidak menimbulkan kemacetan.

“Ini bukan gudang pak, disini tempat hanya dijadikan tempat Sortir. beroperasi belum cukup setahun,” katanya.

“Ibu RT pun kalau datang kesini saya tanya. Apakah bikin macet ka ibu, tapi jawaban Ibu RT tidak bikin macet,” lanjutnya.

Lanjut karyawanekspedisi, “Ndag pernah ji macet pak, makanya saya herang kenapa ada orang mengadu. Kalau memang suruh mi saja datang itu orang nanti saya jelaskan karena tidak pernah ji macet,” ujarnya.

Kontradiksi antara klaim internal dan fakta lapangan menjadi titik krusial. Jika aktivitas tersebut melibatkan distribusi skala besar dengan mobilitas kendaraan berat, maka secara fungsional ia tidak lagi sederhana sebagai “tempat sortir”, melainkan memiliki karakteristik gudang logistik.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Baji Mappakasunggu, Abdul Rasyid Sahrul, soal persoalan kemudian mengarah pada aspek yang lebih sensitif: legalitas dan pengawasan. Ia mengaku tidak dilibatkan dalam proses awal perizinan.

“Perizinan ditata ruang, tapi tidak melibatkan kelurahan. Nanti ada masalah baru dicari lurah,” ungkapnya.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana sebuah aktivitas dengan dampak langsung terhadap lingkungan dapat berjalan tanpa keterlibatan struktur pemerintahan paling dekat?

Dalam kerangka hukum, pemanfaatan kawasan permukiman untuk kegiatan usaha skala logistik memiliki batasan tegas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 melarang aktivitas yang mengganggu fungsi utama hunian.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 mewajibkan setiap gudang memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), sementara Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan prinsip transparansi dan kepatuhan dalam aktivitas logistik.

Di tingkat daerah, RTRW Kota Makassar menjadi instrumen utama pengendali zonasi. Gudang berskala besar tidak diperkenankan beroperasi di kawasan permukiman tanpa kesesuaian peruntukan ruang.

Jika aktivitas di lokasi tersebut secara faktual memenuhi unsur gudang—baik dari sisi volume distribusi, intensitas operasional, maupun penggunaan kendaraan berat—maka klasifikasi “tempat sortir” patut diuji sebagai bentuk potensi pengaburan kategori usaha.

Artinya, persoalan ini tidak lagi sebatas kemacetan atau kebisingan, tetapi mengarah pada dugaan pelanggaran tata ruang, administrasi perizinan, hingga lemahnya fungsi pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola terkait status legalitas maupun dampak operasional yang ditimbulkan.

Dalam konteks ini, absennya tindakan cepat dari otoritas berwenang berpotensi dimaknai sebagai pembiaran. Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, maka aturan tata ruang hanya akan menjadi formalitas tanpa daya paksa.

Pemerintah daerah kini berada dalam tekanan publik untuk bertindak. Audit perizinan, verifikasi lapangan, serta penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan terukur.

Jika tidak, maka satu preseden berbahaya sedang terbentuk: kawasan permukiman yang perlahan berubah fungsi menjadi titik distribusi logistik, sementara warga dipaksa beradaptasi dengan dampak yang tidak pernah mereka setujui. (Ramadhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini