Respons Cepat Polsek Tamalate, ODGJ yang Resahkan Warga di Jalan Sultan Alauddin Diamankan Secara Humanis
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kepedulian terhadap keamanan masyarakat sekaligus perlindungan terhadap kelompok rentan kembali ditunjukkan jajaran Polsek Tamalate. Menindaklanjuti laporan warga, personel kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (22/7/2026).
Keberadaan ODGJ tersebut dilaporkan meresahkan masyarakat karena berada di kawasan jalan protokol dengan arus lalu lintas yang padat. Kondisi itu dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan yang bersangkutan maupun pengguna jalan apabila tidak segera ditangani.
Menerima informasi tersebut, Kasi Humas Polsek Tamalate, Aiptu Haeruddin, bersama personel piket langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan ODGJ masih berada di pinggir Jalan Sultan Alauddin. Dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, personel kepolisian berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan maupun penggunaan tindakan represif.
ODGJ selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tamalate guna menjalani pendataan dan penanganan awal sebelum dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga serta instansi terkait.
“Kami menerima laporan warga, langsung kami tindak lanjuti. ODGJ sudah kami amankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Aiptu Haeruddin.
Setelah proses identifikasi, Polsek Tamalate segera berkoordinasi dengan keluarga dan Dinas Sosial Kota Makassar agar ODGJ memperoleh penanganan yang sesuai, baik dari aspek sosial maupun kesehatan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam penanganan kelompok rentan.
Polsek Tamalate menilai penanganan ODGJ memerlukan kolaborasi lintas sektor agar yang bersangkutan mendapatkan rehabilitasi dan pendampingan yang layak, sekaligus mencegah potensi gangguan ketertiban maupun risiko kecelakaan di ruang publik.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan ODGJ. Apabila menemukan orang dengan gangguan jiwa atau orang terlantar yang membutuhkan pertolongan, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian atau instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan profesional.
“Kami siap 24 jam menerima laporan masyarakat demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tutup Aiptu Haeruddin.
Respons cepat tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Tamalate dalam memberikan pelayanan yang responsif, humanis, dan berorientasi pada perlindungan seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang membutuhkan penanganan khusus. (***)

Tinggalkan Balasan